KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengingatkan perusahaan untuk segera menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya. Hingga kini, dari ribuan perusahaan di Kabupaten Pasuruan, baru puluhan perusahaan yang melaporkan telah melakukan pembayaran THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis mengaku sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan.
”Kami mengimbau agar perusahaan membayar THR secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nur Kholis, Senin (24/3).
Menurut Nur Kholis, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih. Adapun besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. “THR wajib diberikan pada pegawai oleh perusahaan mulai dari satu bulan bekerja, baru yang diatas 1 tahun harus penuh,” ucapnya.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali menambahkan, dari ribuan perusahaan baru sekitar 25 yang melaporkan pembayaran THR. Pihaknya masih menunggu laporan pembayaran THR, mengingat kewajiban itu mesti diselesaikan paling lambat H-7 Lebaran.
”Sembari itu, kami juga sudah membuka posko pengaduan sejak 13 maret lalu,” kata Ali -sapaan Ghozali. Dia berharap tidak ada perusahaan nakal dalam urusan yang satu ini.
Tahun lalu, lanjut Ghozali, Disnaker Kabupaten Pasuruan menerima dua aduan terkait perusahaan yang ogah membayar THR. Akan tetapi, semuanya sudah selesai setelah laporan itu disampaikan ke pengawas ketenagakerjaan di Pemprov Jatim. ”Makanya ini menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, mereka dapat melaporkan ke posko,” tandasnya. (*)