Pemkab Sidoarjo Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal untuk Maksimalkan APBD

oleh -271 Dilihat
baa884c1 104d 450a 8c06 0c0e78a93f29
Kegiatan sosialisasi rokok ilegal dalam tajuk senam pagi. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mengupayakan pemberantasan rokok ilegal sebagai langkah strategis meningkatkan penerimaan daerah melalui cukai. Kampanye ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal yang digelar di Alun-Alun Sidoarjo, Minggu (1/12) dengan melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi pendapatan asli daerah yang bersumber dari cukai. Hal ini berimbas pada keterbatasan anggaran untuk pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat.

“Adanya rokok ilegal yang semakin marak, tentunya dapat mengancam pertumbuhan ekonomi suatu daerah dengan semakin kecilnya pemasukan APBD melalui cukai rokok. Selain itu, rokok ilegal ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Menurut Subandi, kegiatan sosialisasi ini sengaja dikemas dalam bentuk senam pagi agar lebih efektif menarik perhatian masyarakat. Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya memberi edukasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk hidup sehat.

“Melalui senam pada Minggu pagi ini, saya harapkan sosialisasi ini akan semakin efektif karena banyak sekali masyarakat Sidoarjo yang hadir. Tentunya, di kemas dengan acara senam seperti ini, masyarakat akan sehat terbebas dari sakit, serta peningkatan imun tubuh,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan, turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia meminta masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Ayo bersama-sama kita memberantas rokok ilegal dengan tidak menggunakan rokok ilegal. Jika rokok legal saja mengganggu kesehatan, bagaimana dengan rokok yang ilegal? Untuk itu kami juga menghimbau perokok untuk menggunakan rokok legal yang sudah berpita cukai,” jelas Yani.

Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, I Gusti Agung, juga hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki lima ciri utama, yakni pita cukai palsu, rokok polos tanpa pita cukai, salah peruntukan, salah personalisasi, dan penggunaan pita cukai bekas.

“Kelima ciri rokok ilegal tersebut dapat merugikan kesehatan, persaingan tidak sehat, dan tidak memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Untuk memberantasnya diperlukan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat,” terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha


No More Posts Available.

No more pages to load.