Pemkab Tulungagung Diganjar Penghargaan Paritrana Award 2023

oleh -122 Dilihat
PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno (kanan) ketika menerima penghargaan dari Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

kabarbaik.co – Awal tahun yang membanggakan untuk warga masyarakat Kota Marmer. Pasalnya, pada Rabu 28 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerima penghargaan Paritrana Award tahun 2023.

Bertempat di Hotel Shangrila Surabaya,
penghargaan itu diberikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.

Dari informasi dihimpun, penghargaan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi tenaga kerjanya. Termasuk berkontribusi menyalurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT).

Baca juga:  Kabar Baik, Tahun Ini Pemkab Tulungagung Kebagian 356 Formasi PPPK

Selanjutnya, komitmen dalam perlindungan tenaga kerja itu dapat dilihat di kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada 7.629 pengurus RT/RW, 1.493 guru honorer, 5.917 honorer pemda, 4.824 perangkat desa, BPD, dan honorer kecamatan. Di mana keseluruhan telah terlindungi 100 persen.

Selain itu, ada 27.500 pekerja rentan seperti ojol, bakul ethek, petani tembakau, maupun tukang becak yang biasa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Bupati Tulungagung Gelar Doa Bersama Ratusan Anak Yatim

Untuk semua itu, Pemkab Tulungagung menyediakan anggaran Rp 11,2 miliar per tahun.

“Apresiasi yang diraih merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi warganya. Khususnya para tenaga kerja,”
terang PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno.

Atas capaian prestasi tersebut, Heru Suseno menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait.

Heru berharap, ke depan prestasi dan penghargaan yang sama dapat dipertahankan.

Baca juga:  Warga Terdampak Bencana Alam Terima Bantua Kapolres Tulungagung 

Perlu diketahui, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tulungagung dalam melindungi tenaga kerjanya, itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Juga tertuang dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 56 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBH-CHT Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.