KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerbitkan surat edaran tentang pengendalian gratifikasi. Edaran ini dikeluarkan menjelang hari raya keagamaan yang saat ini adalah Idul Fitri 1446H dan hari besar lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadiem Efisiensi mengatakan, edaran tersebut dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi. “Seluruh kepala perangkat daerah wajib mematuhi aturan dari Pemkot Batu, untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi,” tegas Zadiem, Sabtu (22/3).
Zadiem menegaskan, dalam edaran tersebut tertera dengan tegas bahwa pejabat dan pegawai dilarang meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama instansi. Dia mengimbau agar pejabat dan pegawai menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas jabatan dan melaporkannya ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu dalam waktu 10 hari kerja.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan mencegah praktik korupsi. Edaran itu berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batu,” tegasnya. (*)








