Disdik Kota Batu Matangkan SPMB 2026/2027, TKA Jadi Komponen Baru Jalur Prestasi

oleh -60 Dilihat
IMG 20260422 WA0022
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Batu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batu mulai mematangkan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 melalui sosialisasi yang digelar, Rabu (22/1). Kegiatan yang berlangsung di sebuah hotel Kota Batu tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari kepala sekolah serta guru SD/MI dan SMP Negeri se-Kota Batu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan serta tokoh masyarakat terkait mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini. “Harapan kita nanti SPMB ini betul-betul memegang asas integritas, transparansi, akuntabel, dan tuntas. Saya ingin tidak ada lagi ‘PR’ atau permasalahan yang tersisa setelah proses selesai,” ujarnya.

Alfi mengungkapkan, terdapat sejumlah perubahan pada pelaksanaan tahun ini. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian, khususnya pada jalur prestasi. “Tahun ini ada hal yang baru, salah satunya adalah adanya TKA. Ini menjadi salah satu komponen dan parameter dalam SPMB kita untuk jalur prestasi,” jelasnya.

Secara umum pelaksanaan SPMB 2026 masih mengacu pada empat jalur utama, yakni jalur domisili (zonasi), jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi atau perpindahan orang tua. Disdik juga melakukan evaluasi terhadap kendala yang terjadi pada tahun sebelumnya, terutama terkait penentuan titik koordinat domisili. Tahun ini, pemetaan zonasi dilakukan lebih rinci hingga tingkat Rukun Warga (RW).

“Kita sudah memetakan kuota domisili sampai ke tingkat RW. Jadi per zona itu sudah kelihatan, RW ini bisa masuk berapa orang, itu sudah kita rumuskan bersama tokoh masyarakat dan kepala desa/lurah,” tambahnya.

Selain itu, aturan terkait domisili juga diperketat. Penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili tidak lagi diperbolehkan. Calon peserta didik wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang telah terdata minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

“Semuanya tercatat melalui aplikasi. Tidak bisa serta-merta dibuat dengan tanggal mundur, karena sistem IT kita akan mendeteksinya. Kami juga melibatkan tim IT dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendampingi agar proses ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi yang dilakukan lebih awal ini, Disdik Kota Batu berharap orang tua murid dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik serta mengikuti jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.