KabarBaik.co – Wali Kota Batu, Nurochman bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim, Kuntadi, dan Kajari Kota Batu menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ) dan Pembangunan Daerah serta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan, penandatanganan ini menjadi bentuk sinergi antara Pemprov Jatim, Kejati Jatim, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif di daerah. Sekaligus memastikan penerapan prinsip good corporate governance dalam proses PBJ pemerintah.
“Penandatanganan ini merupakan komitmen nyata Pemkot Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Nurochman di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Sabtu (11/10).
Nurochman menegaskan, penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani dan menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, menilai kolaborasi ini sangat strategis dalam menciptakan sinergi antara Kejaksaan dan Pemda. “Melalui nota kesepakatan ini, kita berkomitmen menciptakan kolaborasi efektif untuk penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong harmoni sosial dan mendukung pembangunan yang berbasis hukum serta keadilan,” jelasnya.
Menurut Januar, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur untuk memperkuat peran dalam mendukung program pemerintah daerah melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
“Sinergi ini diharapkan dapat mencegah munculnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. (*)







