Pemkot Batu Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Dimulai Juni 2026

oleh -78 Dilihat
IMG 20260525 WA0031
Pemkot Batu bekerjasama dengan Bea Cukai Malang untuk pemberantasan rokok ilegal. (Foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bersama Bea Cukai Malang, Pemkot Batu terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu.

Langkah tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Wali Kota Batu, Nurochman, dan Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, menjaga stabilitas ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Komitmen itu ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di Hotel Samara Resort Kota Batu, Senin (25/5). Kegiatan tersebut menyasar pekerja sosial masyarakat (PSM) dan pedagang ritel dari 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menjelaskan bahwa sosialisasi tahap kedua tahun ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah melibatkan tokoh organisasi kepemudaan, masyarakat desa, serta unsur RT dan RW se-Kota Batu.

IMG 20260525 WA0032
Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang bekerjasama Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Putut Priyono)

“Pada periode kedua kegiatan tatap muka sosialisasi, sebelumnya sudah kami laksanakan bersama tokoh organisasi kepemudaan dan masyarakat desa serta kelurahan se-Kota Batu. Materinya masih sama, yakni terkait barang ilegal yang beredar di masyarakat seperti rokok ilegal dan minuman keras,” ujarnya.

Menurut Fariz, pelibatan PSM dan pedagang ritel sangat penting karena mereka merupakan mitra pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Harapannya mereka bisa ikut memberikan informasi kepada komunitas pedagang lainnya agar tidak menjual barang ilegal, baik rokok maupun minuman keras,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Agnita Adityawardani, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Aipda Joko Pramono, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batu.

Fariz juga membeberkan hasil operasi gabungan yang telah dilakukan Satpol PP bersama tim lintas instansi. Berdasarkan data tahun lalu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 94.284 batang rokok ilegal serta 30 botol minuman beralkohol ilegal dengan total sekitar 20 liter.

“Dari operasi pertama kami mengamankan 57, kemudian naik menjadi 66, 78, hingga operasi terakhir mencapai 108. Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah barang bukti rokok ilegal yang kami temukan kurang lebih mencapai 94.284 batang,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Batu akan memulai operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal pada Juni 2026. Operasi tersebut direncanakan berlangsung sebanyak delapan kali, dengan melibatkan Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, Kepolisian, dan Satpol PP.

“Sebelum operasi gabungan dilakukan, akan ada penyisiran awal oleh tim independen bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk memetakan lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” terang Fariz.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dicapai tanpa dukungan masyarakat dan sinergi antar-lembaga. Jika ditemukan pelanggaran di luar kewenangan Satpol PP, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Polres, maupun Dinas Sosial.

Selain itu, Fariz juga menyoroti tantangan perkembangan teknologi digital yang kini menjangkau hingga pelosok desa. Menurutnya, edukasi yang masif perlu dilakukan agar perkembangan internet tidak dimanfaatkan untuk perdagangan barang ilegal secara daring.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran pemberantasan rokok ilegal tahun 2025 sebesar sekitar Rp 400 juta, yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

IMG 20260525 WA0033
Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyatakan gempur rokok ilegal. (Foto: Putut Priyono)

Pemerintah Kota Batu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian penting dari langkah terpadu pemerintah bersama Bea Cukai Malang dan berbagai pemangku kepentingan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Batu.

Pemkot Batu berharap kolaborasi lintas sektor yang telah terjalin dapat terus diperkuat agar upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Kota Batu diharapkan dapat menjadi daerah yang tertib, sehat, dan berintegritas dalam melawan peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat vital dalam keberhasilan pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, masyarakat selama ini aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungannya.
Ia juga mengimbau publik agar tidak terlibat dalam usaha, penjualan, maupun pembelian rokok ilegal.

“Kami menekankan, kepengurusan izin untuk menjalankan industri hasil tembakau sebenarnya dapat diperoleh dengan mudah. Pemberantasan rokok ilegal ini dalam rangka menyelamatkan penerimaan negara di bidang cukai, yang pada akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat bersama,” pungkasnya.

Agnita menambahkan, sosialisasi ini menjadi forum edukasi penting agar masyarakat memahami manfaat penerimaan cukai serta risiko dari peredaran barang ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah, karena menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku dapat dikenai hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran produksi dan distribusi rokok ilegal juga dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai yang dihindari.

Melalui langkah preventif dan represif yang terus diperkuat, Pemerintah Kota Batu berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di bidang cukai. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.