Pemkot Batu Tegaskan Penertiban Vila Ilegal untuk Kejar Target PAD Rp 287 Miliar

oleh -99 Dilihat
IMG 20260309 WA0022
Sejumlah vila yang tersebar di Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menegaskan langkah penertiban vila ilegal sebagai bagian dari strategi untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 287 miliar.

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan sejumlah usaha penginapan yang beroperasi tanpa izin dan belum tercatat dalam sistem perpajakan daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah yang seharusnya dapat masuk ke kas pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim mengatakan, pengawasan terhadap usaha penginapan, terutama vila yang belum mengantongi izin usaha, akan diperketat dalam waktu dekat. Menurutnya, keberadaan vila ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada penerimaan pajak daerah karena tidak tercatat sebagai wajib pajak.

“Upaya yang kami lakukan salah satunya adalah menertibkan vila yang belum memiliki izin usaha. Keberadaan vila seperti ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak karena tidak masuk dalam sistem perpajakan daerah,” ujarnya, Senin (9/3).

Pada tahun ini, lanjut Adhim, target penerimaan pajak daerah Kota Batu ditetapkan sebesar Rp 287 miliar atau meningkat Rp 12 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya sebesar Rp 275 miliar. Dalam beberapa tahun terakhir realisasi penerimaan pajak daerah baru mencapai sekitar 96 persen dari target yang ditetapkan.

Adhim menjelaskan, belum maksimalnya capaian pajak daerah salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut berdampak pada menurunnya aktivitas perhotelan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pajak daerah.

Berkurangnya kegiatan rapat dan perjalanan dinas yang biasanya memanfaatkan fasilitas hotel turut memengaruhi tingkat hunian. “Efisiensi anggaran membuat kegiatan rapat maupun perjalanan dinas yang biasanya memanfaatkan fasilitas hotel berkurang cukup signifikan. Dampaknya juga dirasakan pada daya beli masyarakat, sehingga jumlah wisatawan yang menginap ikut menurun,” jelas Adhim.

Selain faktor efisiensi anggaran, sektor perhotelan juga menghadapi persaingan dari vila yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak. Karena itu, penertiban penginapan ilegal dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha pariwisata yang selama ini patuh terhadap aturan dan kewajiban pajak.

Di sisi lain, Pemkot Batu juga memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi retribusi serta pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset milik pemerintah. Bapenda terus mengembangkan sistem digital dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurut Adhim, sistem pembayaran dan pelaporan pajak kini semakin terintegrasi dan transparan, sehingga memudahkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penguatan digitalisasi tersebut juga membuahkan hasil. Kota Batu berhasil meraih predikat sebagai daerah dengan penerapan digitalisasi pendapatan terbaik di Jawa Timur dan menempati peringkat ketujuh secara nasional.

Dengan berbagai langkah tersebut, lanjut Adhim, Pemkot Batu optimistis target PAD dari sektor pajak sebesar Rp 287 miliar pada 2026 dapat tercapai. “Memang ada sejumlah tantangan, tetapi peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah juga cukup besar. Kuncinya adalah kolaborasi dengan perangkat daerah lain serta inovasi dalam menggali potensi pendapatan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.