KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi mengusulkan satu nama sebagai calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Prawansa. Nama yang diusulkan adalah Eko Suhartono, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu.
Saat ini kekosongan jabatan Sekda Kota Batu masih diisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Eny Rachyuningsih sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan, Pemkot Batu hanya mengusulkan satu nama calon Pj Sekda. Menurutnya, proses pengusulan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Pengusulan Pj Sekda ini merupakan bagian dari tahapan administratif untuk mengisi kekosongan jabatan strategis. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Pemprov Jawa Timur,” ujar Heli, Senin (2/2).
Saat ditemui, Eny Rachyuningsih membenarkan bahwa surat usulan Pj Sekda telah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Timur dan saat ini masih menunggu persetujuan.
Sebelumnya, nama Eny sempat mengemuka sebagai salah satu kandidat Pj Sekda Kota Batu. Namun opsi tersebut akhirnya gugur karena masa purna tugas Eny dinilai sudah terlalu dekat, sehingga kurang ideal untuk memimpin masa transisi yang cukup krusial.
Dengan status sebagai calon tunggal, peluang Eko Suhartono untuk menduduki jabatan Pj Sekda dinilai cukup besar. Meski demikian, Heli menegaskan belum dapat memastikan waktu penetapan resmi karena masih menunggu rekomendasi gubernur.
Pemkot Batu menargetkan pengisian jabatan Sekda definitif dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan. Penunjukan Pj Sekda bersifat sementara untuk menjembatani proses menuju seleksi terbuka (open bidding) Sekda definitif.
Jika persetujuan gubernur turun dalam waktu dekat, pelantikan Pj Sekda dipastikan segera dilaksanakan. Pemkot Batu menegaskan tidak ingin jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi ASN daerah itu dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat peran Sekda sangat strategis sebagai koordinator utama pemerintahan sekaligus pengendali kebijakan kepala daerah. (*)






