Pemkot Malang Dukung Proyek Strategis Nasional 3 Juta Rumah

oleh -84 Dilihat
b160de72 8fb0 4248 9e37 b14d567cda28
Rakornas program 3 juta rumah. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dukungan ini diwujudkan dengan serangkaian kebijakan yang pro terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemkot Malang swndiri telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara virtual dari Ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (7/7) kemarin.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang turut hadir menyatakan, bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkot Malang untuk mendukung program tersebut antara lain mencakup percepatan proses izin pembangunan dan penghapusan BPHTB.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 20 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Retribusi PBG dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penghapusan BPHTB untuk MBR.

“Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasakan beban, baik dari segi izin maupun biaya dalam memiliki tempat tinggal yang pantas. Ini merupakan bagian dari dukungan total kami untuk program 3 juta rumah,” katanya.

Wahyu mengimbau, agar program ini dapat dikenal lebih luas di kalangan masyarakat, sehingga program ini dapat menjangkau lebih banyak target dan memberi dampak yang lebih besar.

”Oleh karena itu, sangat penting untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait, serta segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami program ini,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto.

Dandung mengungkapkan bahwa penyebaran informasi mengenai kebijakan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan, dengan menargetkan pengembang, kelurahan, serta tingkat RT/RW agar berita ini dapat mencapai semua segmen masyarakat.

“Kami melakukan sosialisasi dengan kolaborasi pengembang dan pihak kelurahan, agar warga memahami bahwa mereka memiliki kesempatan untuk mengakses penghapusan retribusi kebijakan ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7).

Dandung menyatakan selain memberikan insentif pajak, dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, Dandung juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan anggaran sebesar satu miliar rupiah untuk program bantuan sosial renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.

Bantuan ini akan mencakup 50 unit rumah, di mana masing-masing akan menerima dana sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.

“Kita telah menyalurkan bantuan untuk 50 rumah yang tidak memenuhi syarat huni, berada di lima kecamatan sesuai dengan undang-undang berlaku. Namun, angka ini masih sangat kurang dibandingkan dengan kebutuhan untuk memperbaiki rumah tidak layak huni,” tuturnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Rikyawansyah Alam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.