KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan outing class di satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi setelah insiden kecelakaan laut yang menimpa siswa SMPN 7 beberapa waktu lalu.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025, Pemkot Mojokerto melarang kegiatan outing class di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan. Namun, kegiatan yang bersifat edukatif seperti kunjungan ke museum, cagar budaya, atau perpustakaan masih diperbolehkan.
“Outing class tidak dilarang, namun yang bersifat alam terbuka kita tangguhkan sementara. Hanya outing class yang bersifat edukasi yang diizinkan,” tegas Ali Kuncoro, pada Senin (3/2).
Setiap sekolah yang akan melaksanakan outing class wajib membuat laporan kegiatan dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Laporan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut memberikan manfaat edukatif bagi siswa.
Faktor keselamatan juga menjadi perhatian utama. Sekolah wajib memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan dan memiliki izin KIR yang masih berlaku. Selain itu, pengemudi juga harus memiliki SIM yang sesuai.
“Insiden laka laut yang terjadi pada siswa SMPN 7 menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Pemkot Mojokerto mengambil langkah-langkah preventif agar hal serupa tidak terulang kembali,” tambah Ali Kuncoro.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, Pemkot Mojokerto akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan outing class sebagai panduan bagi seluruh sekolah.
“SOP ini akan mengatur lebih detail tentang waktu pelaksanaan, tujuan, perizinan, dan aspek-aspek lain yang terkait dengan kegiatan outing class,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa dalam mengikuti kegiatan outing class, sekaligus memastikan kegiatan tersebut tetap memberikan nilai edukasi yang optimal. (*)