Pemkot Segera Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Pekerja UMKM Kota Batu  

oleh -268 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 07 at 12.51.33
Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai melakukan pendataan terhadap ribuan pekerja sektor informal. Khususnya pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang biayanya sepenuhnya akan ditanggung Pemkot Batu. Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, kebijakan ini dilakukan tanpa batasan sektor usaha dan akan berlaku dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. “Saat ini sedikitnya 8.157 pekerja telah terdata dan jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah,” terang Nurochman usai berkegiatan di Kota Batu, Jumat (13/6).

Nurochman menyebutkan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pembatasan sektor usaha. “Selama mereka masuk kategori pekerja informal, bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Pekerja informal yang dimaksud akan didaftarkan sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), sesuai dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk iuran per bulan, lanjut Nurochman, besarannya ditetapkan Rp 16.800 dan seluruhnya akan ditanggung Pemkot Batu. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana cukai untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Usaha Mikro, Industri Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Andry Yunanto, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, kuota peserta yang akan ditanggung iurannya sebanyak 2.500 orang.

“Mereka akan mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” jelas Andry.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Di antaranya, pekerja harus merupakan warga Kota Batu yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Selain itu, usia maksimal peserta adalah 64 tahun, dan besaran gaji tidak boleh melebihi Upah Minimum Kota (UMK) Batu yang saat ini sebesar Rp3,36 juta per bulan. “Pelaku UMKM juga perlu melampirkan slip gaji sebagai bukti pendukung,” tambahnya.

Dengan program ini, Pemkot Batu berharap dapat memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha kecil dan sektor informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial secara memadai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.