Pemkot Surabaya Gandeng Investor Bangun Rusunami Sebagai Solusi Hunian Gen Z

oleh -79 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 11 at 11.23.14 AM
gambaran rusunami yang akan dibangun Pemkot Surabaya menggandeng investor

KabarBaik.co, Surabaya– Pemkot Surabaya resmi memulai langkah strategis untuk mengatasi masalah “backlog” perumahan bagi generasi muda. Melalui kolaborasi dengan investor swasta, Pemkot Surabaya akan membangun Rumah Susun Umum Milik (Rusunami) yang diprioritaskan bagi Generasi Z dan pasangan muda ber-KTP Surabaya.

Program ini direncanakan hadir di dua lokasi strategis, yakni kawasan Ngagel dan Tambak Wedi. Selain Rusunami, Pemkot juga menyiapkan Rumah Susun Umum Sewa (Rusunawa) non-subsidi di kawasan Rungkut dan Pasar Keputran.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Iman Krestian Maharhandono mengungkapkan bahwa skema ini menggunakan pola kerja sama pemanfaatan aset lahan milik Pemkot dengan sistem sewa jangka panjang.

“Harga lahan di Surabaya sangat tinggi. Dukungan Pemkot melalui penyediaan lahan aset menjadi faktor kunci untuk menekan beban investasi agar harga jual unit tetap terjangkau bagi pasangan muda,” ujar Iman, Sabtu (11/4).

Skema Cicilan Ringan dan Harga Terjangkau

Fokus utama pembangunan akan dimulai di lahan eks pabrik karung PTPN, Ngagel, seluas 15.000 meter persegi. Di lokasi ini, akan dibangun gedung 18 lantai dengan total 744 unit (tipe 24 dan tipe 36).

Demi menjamin keterjangkauan bagi Gen Z, Pemkot mematok target harga yang sangat kompetitif:

Harga Unit: Diupayakan di bawah Rp 200 juta (tipe 24). Uang Muka (DP): Mulai dari Rp 10 juta. Cicilan flat di bawah Rp 1 juta per bulan dengan tenor hingga 25 tahun. Fasilitas 9.000 meter persegi lahan akan dioptimalkan untuk fungsi komersial dan gedung parkir bertingkat sebagai bentuk subsidi silang biaya konstruksi.

Kepemilikan Sah dan Bisa Diwariskan

Berbeda dengan rusunawa biasa, penghuni Rusunami ini akan memegang Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Dengan sertifikat tersebut, unit hunian menjadi hak milik yang sah, dapat diwariskan, maupun diperjualbelikan sesuai aturan yang berlaku.

Masa sewa lahan sendiri direncanakan berlaku selama 30 tahun pada tahap awal, dengan opsi perpanjangan hingga 30 tahun kedua dan 20 tahun berikutnya.

“Kami ingin memberikan alternatif hunian yang modern, layak, dan strategis di tengah kota, sehingga Gen Z Surabaya tidak perlu menyingkir ke pinggiran kota hanya untuk memiliki rumah,” pungkas Iman. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.