KabarBaik.co, Mataram — Pemerintah Provinsi NTB mengambil langkah strategis dengan menetapkan Teluk Saleh sebagai kawasan konservasi untuk memastikan pengembangan pariwisata di kawasan tersebut berbasis perlindungan ekosistem dan bukan eksploitasi jangka pendek.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-196 Tahun 2026 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi dan Perlindungan Hiu Paus di Perairan Teluk Saleh.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTB menegaskan arah pembangunan kawasan akan menempatkan konservasi sebagai fondasi utama, sementara aktivitas ekonomi dan pariwisata wajib mengikuti batasan daya dukung lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan Teluk Saleh tidak boleh dibangun melalui eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
“Teluk Saleh tidak dibangun dari eksploitasi, tetapi dari perlindungan ekosistemnya. Di situlah letak daya saing dan keberlanjutan kawasan ini,” ujarnya.
Kawasan seluas 73.165,05 hektare itu dicadangkan sebagai kawasan konservasi berbasis spesies kategori taman yang melindungi habitat hiu paus atau Rhincodon typus, termasuk area makan, pembesaran, hingga jalur migrasi alaminya sepanjang tahun.
Pemprov NTB juga menegaskan seluruh rencana pengembangan kawasan, termasuk studi kelayakan sektor pariwisata, wajib mengacu pada prinsip konservasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Studi kelayakan harus mengikuti arah kebijakan konservasi, bukan sebaliknya,” tegas Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan agar manfaat kawasan bisa dirasakan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Pemprov NTB meyakini kepastian arah kebijakan konservasi ini juga akan memberikan kepastian bagi investasi sekaligus memperkuat posisi Teluk Saleh sebagai destinasi wisata berbasis ekosistem yang kompetitif secara global dan berkelanjutan.(*)








