KabarBaik.co – Seorang pemuda berinisial AF, 22 tahun asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tak berkutik saat diringkus anggota Buser Satresnarkoba Polres Kediri. AF kedapatan membawa 900 butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas AKP Sriati menuturkan penangkapan terhadap AF berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kras.
Setelah serangkaian penyelidikan, Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menguak identitas dan keberadaan sang pengedar. Yakni pelaku AF. “Petugas kemudian melakukan penangkapan. Diamankan di rumahnya dan koperatif tidak melakukan perlawanan,” katanya, Kamis (4/7).
Saat diinterogasi, AF mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan pil dobel L. “Barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 900 butir dan 1 ponsel diamankan dari tangan tersangka,” paparnya.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, AF mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L pada konsumen lainnya. Sehingga ia diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar.
“Saat ini yang bersangkutan tengah berada di tahanan dan ditetapkan tersangka. AF masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (*)