KabarBaik.co, Pasuruan – Langkah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan massal barang milik negara hasil penindakan ilegal dengan nilai Rp 6,3 miliar lebih jadi perbincangan publik.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, memberikan klarifikasi mengenai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap operasi penindakan, Bea Cukai menerapkan dua mekanisme berbeda, yakni jalur penyidikan dan non-penyidikan.
“Jika kami melakukan penindakan, ada dua kategori. Pertama, kategori penyidikan di mana tersangka dan barang bukti diproses secara hukum melalui Kejaksaan hingga ke persidangan,” ujar Hatta.
Hatta menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan belum lama ini masuk dalam kategori kedua, yakni hasil penindakan non-penyidikan. Barang tersebut umumnya disita dari peredaran skala kecil di warung-warung atau tempat penjualan eceran yang pemiliknya seringkali tidak mengetahui secara detail asal-usul ilegal barang tersebut.
“Yang dimusnahkan hari ini adalah kumpulan barang penindakan non-penyidikan. Prosesnya adalah mendapatkan penetapan keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum akhirnya dimusnahkan,” jelas Hatta.
Meski pemusnahan kali ini bersifat administratif (non-penyidikan), bukan berarti Bea Cukai abai terhadap tindakan pidana. Hatta mencatat bahwa sepanjang tahun lalu, pihaknya telah memproses sedikitnya tujuh kasus penyidikan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Selain pengawasan di tingkat pengecer, Bea Cukai Pasuruan juga memperketat pengawasan di jalur distribusi strategis. “Pasuruan ini daerah transit. Barang dari daerah lain masuk lewat tol Gempol dan sekitarnya. Kami terus melakukan pengawasan ketat dan bersinergi dengan,” tutupnya. (*)








