Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Sasar Setengah Juta Wajib Pajak, Prioritaskan Kelompok Rentan

oleh -335 Dilihat
IMG 20250809 WA0001
Program ini sudah dimanfaatkan oleh 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim.

KabarBaik.co – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini kembali mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Dalam waktu kurang dari sebulan sejak diluncurkan pada 14 Juli 2025, program ini sudah dimanfaatkan oleh 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, total nilai PKB yang dibebaskan mencapai lebih dari Rp 830,6 juta. Rinciannya, Rp 385,64 juta untuk pembebasan pajak progresif, dan Rp 445,03 juta untuk pembebasan pajak bagi masyarakat rentan ekonomi.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Program ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat,” ujar Khofifah, Jumat (8/8).

Menurutnya, keterlambatan membayar pajak kerap bukan disebabkan ketidakpatuhan, melainkan keterbatasan ekonomi. Karena itu, tahun ini kebijakan pemutihan tak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan tunggakan pajak bagi kelompok rentan, seperti pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil.

Data Pemprov Jatim mencatat, selama program berlangsung, terdapat 2.246 transaksi dari masyarakat kurang mampu dengan nilai pembebasan Rp 171,58 juta.

Sementara itu, pengemudi ojek online mencatat 2.962 transaksi dengan pembebasan Rp 255,3 juta, dan pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil melakukan 193 transaksi dengan pembebasan Rp 18,14 juta.

Khofifah menegaskan, pendekatan fiskal ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial.

“Pembangunan tidak akan optimal tanpa rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Keberpihakan fiskal menjadi kunci menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan,” katanya.

Program pemutihan PKB ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang bagi kelompok sasaran prioritas.

Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini melalui layanan Samsat di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat demi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.