KabarBaik.co, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Lelang di BPA Fair 2026. Puluhan motor dan mobil mewah hasil kejahatan itu dijembreng dan dipamerkan untuk dijual ke masyarakat.
Hingga Selasa (19/5), Badan Pemulihan Aset raup kenaikan harga lelang hingga Rp 1,65 Miliar. Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar secara terbuka dan transparan, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp 1.650.000.000.
Para peserta yang ikut juga cukup banyak dan terlihat sangat antusias. Tawar-menawar berjalan dengan sangat ketat, sehingga bisa mendapat selisih kenaikan harga mencapai Rp 1,65 miliar. Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, terdapat beberapa kendaraan mewah dari para terpidana kasus korupsi yang sukses terjual dengan nilai penawaran fantastis, antara lain:
Aset Terpidana H. Rajo Emirsyah, M.Sc, dkk:
1 Unit motor Harley Davidson Road Glide (Warna Blue Shark) laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700.
1 Unit mobil Mercedes Benz S400 laku terjual seharga Rp 601.193.200.
Aset Terpidana Denden Imadudin Soleh:
Mobil BMW (terjual Rp 1.157.078.800),
Mobil listrik Ioniq (terjual Rp 422.277.400),
Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp 915.874.400), serta
Motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp 302.363.400).
Aset Terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS):
1 Unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku
seharga Rp 288.776.000
1 Unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp 257.547.600.
Secara akumulatif, dari total harga limit sebesar Rp 3.196.556.500, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penawaran (harga laku) mencapai Rp 4.846.556.500.
Hingga pertengahan Mei 2026, BPA mengonfirmasi telah berhasil mengamankan sepertiga dari total target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun lebih.






















