KabarBaik.co, Pasuruan – Kondisi jalan Kabupaten Pasuruan yang menghubungkan Kecamatan Bangil-Sukorejo memicu keresahan bagi pengguna jalan dan warga sekitar karena fasilitas penerangan yang minim. Padahal, beberapa ruas jalan Kabupaten Pasuruan sudah mendapatkan perhatian soal penerangan jalan umum (PJU).
Minimnya lampu PJU di sepanjang jalur tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan meningkatkan risiko kriminalitas pada malam hari. Amin Selamet, salah seorang warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, mengungkapkan bahwa suasana di sepanjang jalur tersebut sangat mencekam saat matahari terbenam karena gelap gulita.
“Sepanjang jalan ini kalau malam gelap, ditambah lagi sepanjang jalan ini banyak tuangnya. Ini membuat masyarakat takut melintas saat malam hari,” ujar Amin, Rabu (6/5). Ketakutan warga bukan tanpa alasan. Tingginya angka kriminalitas di wilayah Pasuruan, seperti kasus pembegalan, penjambretan, hingga aksi kekerasan lainnya, menjadi pertimbangan utama warga takut melintasi jalur tersebut jika hari sudah larut.
Keluhan serupa disampaikan Muhammad Sirril Mahbub, warga Kecamatan Rembang, yang setiap hari melintasi jalur Sukorejo-Bangil untuk bekerja. Ia mengaku selalu dihantui rasa waswas saat menempuh perjalanan pulang di malam hari. “Saya kerjanya di Purwosari, jadi kalau pulang malam pasti waswas. Takut ada begal, takut kecelakaan, pokoknya tidak tenang kalau pulang malam lewat sana,” kata Mahbub.
Warga membandingkan kondisi ini dengan jalur Pandaan-Bangil yang saat ini telah memiliki fasilitas penerangan yang memadai. Menurutnya, akses antar kecamatan yang vital seharusnya memiliki standar keamanan yang sama. “Kalau kita lewat jalan Pandaan-Bangil sudah terang jalannya. Kami berharap jalan Sukorejo-Bangil juga diperlakukan sama,” tambah Amin.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui dinas terkait segera melakukan pengadaan atau perbaikan lampu jalan di titik-titik rawan. Warga mendesak agar langkah antisipasi segera diambil sebelum jatuh korban jiwa, baik akibat kecelakaan lalu lintas maupun tindak kejahatan jalanan. (*)







