KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menetapkan calon anggota DPRD terpilih. Dalam penetapan ini Partai Gerindra menjadi pemilik kursi terbanyak yakni 10 kursi.
Selain KPU dalam acara penetapan yang digelar pada Jumat (16/8) itu juga dihadiri oleh Bawaslu Jember serta 18 partai politik di Jember.
Menurut Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Jember terpilih ini pihaknya sudah menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing partai politik.
“Jadi 18 parpol sudah menerima surat keputusan dan itu akan menjdi dasar untuk calon anggota DPRD untuk dilantik,” ujar Desi saat dikonfirmasi usai acara penetapan.
Sementara itu hasil perolehan Desi menjelaskan, untuk kursi masing-masing partai hasilnya adalah Partai Gerindra mendapatkan 10 kursi DPRD, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 8 kursi DPRD, PDI Perjuangan 8 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 6 kursi dan Partai Nasdem 6 kursi.
“Serta ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, terkahir PPP meraih 5 kursi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan, dari total 50 kursi di DPRD Jember, 50 persen adalah wajah-wajah baru.
“Di tahun 2024 ini memang cukup banyak calon anggota DPRD terpilih yang baru menjabat,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah penetapan ini, calon anggota terpilih akan melakukan pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Jember.
“Untuk pelantikan kalau sesuai jadwal itu tanggal 21 agustus 2024 pekan depan,” kata Desi.
Ia menambahkan, soal penetapan anggota DPRD Jember terpilih memamg baru bisa dilakukan, karena menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena masih ada penghitungan ulang untuk calon anggota DPRD Jember dan DPR RI Dapil Jember Lumajang san kami juga menunggu surat dari MK atau surat dinas dari KPU RI,” pungkasnya.(*)