Pengamat Hukum Apresiasi Bupati Jombang Gelar Jobfit Berdasar Kompetensi

oleh -264 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 09 at 7.55.34 AM
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik di Jombang, Syarahuddin

KabarBaik.co – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik di Jombang, Syarahuddin memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Warsubi yang menggelar jobfit untuk 21 pejabat eselon IIB di lingkungan Pemkab Jombang.

Menurut Syarahuddin pelaksanaan jobfit tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menunjukkan komitmen Pemkab Jombang dalam menerapkan prinsip meritokrasi, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.

“Jobfit ini dilakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi murni menilai berdasarkan kompetensi. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujar Syarahuddin saat ditemui KabarBaik.co, Selasa (9/9).

Syarahuddin mengatakan seluruh ASN yang telah memenuhi syarat, terutama yang sudah menduduki jabatan selama minimal dua tahun, wajib mengikuti proses jobfit sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perundang-undangan.

“Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan. Syaratnya sudah jelas ada di dalam regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan mutasi ataupun seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pemkab harus melaksanakan jobfit terlebih dahulu kepada pejabat eselon IIB seperti kepala dinas dan kepala badan.

“Ini adalah tahapan yang harus dilalui sebelum mutasi jabatan. Tapi tentu pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan dan jangan sampai ada tendensi untuk menjatuhkan pihak tertentu,” tambahnya.

Syarahuddin juga mengingatkan bahwa jika ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diikutsertakan dalam jobfit, maka keputusan tersebut dapat digugat secara hukum.

“Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan, itu pelanggaran. Bisa digugat secara hukum,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan jobfit, Syarahuddin menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Kalau di Jombang insyaallah sudah sesuai. Tinggal kita tunggu hasil jobfit ini, semoga membawa perbaikan birokrasi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.