Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi Publik: Senjata Ampuh Melawan Korupsi

oleh -746 Dilihat
AMINUDDIN

OLEH: A. NUR AMINUDDIN*)

Pidato perdana Presiden RI Prabowo Subianto seusai diambil sumpah janji di Gedung Nusantara MPR/DPR RI pada Minggu (20/10), mendapat apresiasi banyak kalangan. Pidato yang disampaikan dengan intonasi sempurna itu seolah meneguhkan sejumlah nilai dan sikap Presiden dalam membawa arah bangsa ini lima tahun ke depan. Tentu saja, pidato itu telah terekam di benak publik dan menjadi sebuah dokumentasi sejarah baru.

Beberapa di antara isi pidato Presiden antara lain menyangkut pemimpin dan persoalan korupsi. ‘’Marilah kita berani mawas diri, menatap wajah sendiri, dan mari berani memperbaiki diri sendiri, mari berani mengoreksi diri kita sendiri. Kita harus menghadapi kenyataan, bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita. Kita harus berani mengakui terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita, penyimpangan-penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah, di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal, pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik.’’

Masih berkaitan dengan persoalan korupsi, Presiden kembali menyinggungnya. ’’Saya sudah katakan kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem dengan penegakan hukum yang tegas dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Tapi, ini harus kita lakukan. Seluruh unsur pimpinan harus memberi contoh. Ing ngarso sung tulodo. Ada pepatah yang mengatakan kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon, dari semua tingkatan, harus memberi contoh untuk menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras.’’

Korupsi adalah musuh bersama yang terus menjadi tantangan besar bagi pembangunan bangsa. Praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, namun juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, jumlah kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi selama 10 tahun terakhir mencapai Rp 290 triliun. (Tempo.co, 20 Oktober 2024).

Disinggung Presiden dalam pidatonya itu bahwa memberantas korupsi adalah dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi.

Nah, keterbukaan informasi publik (KIP) dan digitalisasi adalah dua konsep yang saling melengkap. Saling mempengaruhi dalam era modern ini. Digitalisasi, dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan dampak signifikan terhadap cara kita mengakses, memproses, dan menyebarkan informasi. Sementara itu, KIP merupakan prinsip dasar dalam good governance. Pemerintahan yang demokratis, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan penyelenggaraan negara.

Kongruensi Digitalisasi dan KIP

Pertama, digitalisasi memungkinkan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat secara lebih mudah dan cepat melalui berbagai platform digital seperti website badan publik, aplikasi mobile, dan media sosial. Dengan digitalisasi, informasi kini tidak lagi terbatas pada dokumen fisik (hardcopy) yang hanya dapat diakses di kantor pemerintahan atau badan-badan publik nonpemerintah seperti dulu. Namun, dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki koneksi internet.

Kedua, digitalisasi mendorong badan publik untuk lebih transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Informasi mengenai anggaran, kebijakan-kebijakan, dan proses pengambilan keputusan dapat dipublikasikan secara online. Masyarakat pun dapat mengawasi dan turut serta memberikan masukan. Dengan adanya akses yang mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kinerja badan publik dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.

Ketiga, digitalisasi membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik. Masyarakat dapat memberikan masukan, mengajukan pertanyaan, dan menyampaikan pendapatnya melalui berbagai platform-platform digital. Dengan keterlibatan masyarakat yang lebih luas, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih inklusif dan representatif.

Keempat, digitalisasi dapat mengotomatisasi banyak proses dalam pengelolaan informasi publik, sehingga lebih efisien dan efektif. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, proses perizinan dan layanan publik lainnya dapat dilakukan secara online, sehingga mengurangi beban birokrasi.

***

Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip dasar dalam pemerintahan yang baik. Dengan transparansi, masyarakat dapat turut memantau kinerja badan publik. Ini seperti telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana anggaran negara atau daerah digunakan, program-program pemerintah berjalan, dan keputusan-keputusan penting diambil. Ketersediaan akses terhadap informasi membuat masyarakat lebih mudah mengidentifikasi indikasi-indikasi terjadinya korupsi, seperti konflik kepentingan, penggelembungan anggaran, atau penyelewengan kewewenangan.

Korupsi cenderung berkembang dalam kondisi yang tidak transparan. Nah, dengan membuka akses informasi, area-area yang sebelumnya gelap atau tertutup, menjadi benderang sehingga paling tidak para pelaku korupsi sulit untuk bersembunyi. Ketika informasi publik mudah diakses, pejabat publik akan merasa lebih diawasi dan bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini mendorong mereka untuk bertindak lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, keterbukaan informasi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Ketika masyarakat merasa bahwa badan publik transparan dan akuntabel, maka akan lebih mendukung program-program pemerintah.

Untuk mengarusutamakan keterbukaan informasi publik, beberapa langkah penting yang perlu dilakukan, Pertama, perlu adanya penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, agar lebih komprehensif dan mudah dipahami. Kedua, penguatan kelembagaan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan independen yang menjadi pengawal UU 14/2008. Ketiga, peningkatan kapasitas. Para pejabat publik yang mengampu perlu diberikan pelatihan dan edukasi tentang pentingnya keterbukaan informasi dan cara mengimplementasikannya.

Keempat, literaasi berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang baik tentang hak-hak mereka untuk memperoleh informasi serta cara memanfaatkannya sehingga benar-benar terwujud masyarakat informasi. Kelima, memberikan akses yang sama kepada semua lapisan masyarakan dalam mendapatkan informasi dengan menyediakan jaringan internet yang menjangkau hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

Irisan Tugas Fungsi Komisi Informasi dan KPK

Sebetulnya, Komisi Informasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum lainnya saling berseiring jalan. Yakni, pada bidang pencegahan atau wilayah hulu. Beberapa indikator untuk menciptakan good and clean governance antara lain penguatan tata laksana. Di antaranya, peraturan yang jelas dan lengkap tentang tata kelola pemerintahan, pelaksanaan prosedur penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Kemudian, penerapan sistem informasi manajemen pemerintahan yang efektif, penguatan pengawasan, baik internal maupun pengawasan masyarakat, terhadap kinerja pemerintahan.

Pelaksanaan audit internal secara berkala, penguatan kualitas pelayanan publik dengan mengumumkan standar pelayanan publik yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelaksanaan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas. Mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan penguatan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan badan publik.

Indikator-indikator di atas terdapat saling beririsan dan dapat saling memperkokoh kerja operasional Komisi Informasi, KPK serta lembaga penagak hukum lainnya. Indikator itu merupakan cerminan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan memenuhi indikator-indikator tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi. Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, peluang terjadinya penyelewengan dapat diminimalkan. Pengelolaan sumber daya yang efektif dan partisipasi masyarakat yang aktif, pembangunan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. Ketika masyarakat merasa bahwa badan publik bekerja dengan baik dan transparan, maka kepercayaan mereka terhadap akan meningkat.

Karena itu, kiranya ke depan perlu terus diperkuat kolaborasi-kolaborasi antarkelembagaan sehingga berseiring dengan komitmen pemberantasan korupsi seperti disampaikan dalam pidato perdana menyala Presiden Prabowo Subianto, yang mencerminkan ada gaya servant leadership tersebut. (*)

*) A. NUR AMINUDDIN, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.