KabarBaik.co – Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memerangi peredaran narkoba, Satreskoba berhasil mengungkap pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan akhirnya ada 4 tersangka yang berhasil diamankan yaitu RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Anggota saat pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih, dan sisanya dari ketiga tersangka lainnya dengan total keseluruhan barang bukti sabu sebesar 85,49 gram, selain itu juga diamankan plastik klip, timbangan elektrik dan handphone.
Kompol Andria Diana Putra Waka Polres Pasuruan Kota menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di sebuah Lapas di Jawa Timur merupakan prestasi bagi anggota, yang selama ini kesulitan untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan yang sangat besar dengan sabu seberat 85 gram lebih, dan bisa mengungkap jaringan yang selama ini kita kesulitan,” kata Andri, Rabu (13/11).
Andri juga mengungkapkan dalam pengungkapan ini hingga ke wilayah Malang, yang akhirnya menemukan titik terang asal sabu diperoleh oleh para pengedar.
“Anggota melakukan pengembangan ke Malang, dan membuahkan hasil untuk mengungkap asal sabu diperoleh,” terangnya.
Kasat Narkoba Iptu Arif Wardono menambahkan, bawah para tersangka pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dikenal licin, sehingga anggota selalu gagal dalam melakukan pengungkapan.
“Mereka ini dikenal licin selama ini, berkat ketekunan dan upaya keras anggota akhirnya berhasil mengungkap,” ucapnya.
Akibat perbuatan melawan hukum para tersangka disangkakan oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota dengan pasal 114 ayat 2 Atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,-. (sepuluh miliar rupiah).(*)