KabarBaik.co, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus menata pengelolaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) agar lebih tertib, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Penataan tersebut dilakukan melalui verifikasi dan pendataan ribuan titik PJU yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menegaskan bahwa peran dinasnya dalam pengelolaan PJU berfokus pada aspek teknis, mulai dari pemeliharaan hingga peningkatan kualitas layanan.
“Peran Dinas PU Bina Marga pada pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, seperti pemeliharaan, peningkatan kualitas layanan, koordinasi, serta verifikasi daya dan IDPEL,” ujar Khairul Isnaidi, Rabu (11/3).
Menurutnya, saat ini terdapat lebih dari 13 ribu titik PJU yang tersebar di sepanjang jalan kabupaten hingga jalan poros desa di Kabupaten Malang. Seluruh titik tersebut terus ditata melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data.
Selain melakukan penataan administrasi, Pemkab Malang juga menjalankan program konversi lampu PJU menjadi lampu LED hemat energi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pencahayaan sekaligus menekan konsumsi listrik.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait dan PT PLN (Persero) juga melakukan survei taksasi terhadap 409 IDPEL dari 12 Unit Layanan Pelanggan (ULP).
“Penyesuaian data dan daya terpasang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama penyedia listrik. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Khairul Isnaidi.
Ia menjelaskan, dari total 12 ULP yang menjadi objek verifikasi, empat ULP telah selesai dilakukan penyesuaian data, sementara delapan ULP lainnya masih dalam proses. Beberapa titik PJU berada di wilayah perbatasan layanan sehingga memerlukan pencocokan jaringan dan batas wilayah kerja.
Dengan luas wilayah sekitar 3.530 kilometer persegi serta panjang jalan kabupaten mencapai 1.644 kilometer, termasuk jalan poros desa, Kabupaten Malang saat ini dilayani sekitar 13.176 titik PJU yang tersebar hingga wilayah perbatasan.
Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi administratif dan teknis untuk memastikan kesesuaian data, khususnya terkait pembayaran tarif daya listrik PJU kepada PLN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dinas PU Bina Marga tidak menangani pembayaran rekening listrik PJU.
“Pembayaran beban daya listrik PJU dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, pembiayaan listrik PJU setiap bulan mencapai sekitar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut mencakup skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang telah tercatat sebagai bagian dari pelayanan daerah.
Terkait tata kelola PJU, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan rekomendasi penyempurnaan administrasi dalam pengelolaan PJU di Kabupaten Malang. Khairul Isnaidi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan karena adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola.
“Rekomendasi BPK bukan berarti ada penyimpangan dalam pengelolaan PJU. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah ditindaklanjuti secara bertahap bersama PT PLN,” tegasnya. Menurutnya, setiap masukan dari lembaga pengawas dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola agar pengelolaan PJU semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dinas PU Bina Marga akan terus bekerja sesuai kewenangan dan koridor regulasi untuk memastikan layanan PJU tetap terjaga, karena keberadaan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (*)







