KabarBaik.co– Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) ilegal jenis arak putih di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Kamis (27/2) malam.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Purnomo, 45 tahun dan Joko Subagyo, 44 tahun. Keduanya diduga sebagai produsen arak putih ilegal di pabrik rumahan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 190 botol arak putih ukuran 1,5 liter, 46 drum arak putih, 2 kuintal gula putih yang diduga sebagai bahan baku pembuatan arak putih.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kita dapat informasi ada home industri miras. Kami bersama anggota ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang,” ujarnya.
Polisi memperkirakan omzet pabrik arak putih ilegal ini mencapai Rp 1 miliar. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk omzetnya kita perkirakan mencapai miliaran rupiah,” kata Kapolres Jombang.
Penggerebekan ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, sebagai bagian dari upaya Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Baru diketahui hari ini. Dan kita terus berkomitmen untuk memberantas seluruh peredaran miras, termasuk home industry lainnya,” pungkas Ardi. (*)