KabarBaik.co, Jakarta – Perbedaan penetapan Idul Fitri di Indonesia sudah merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, masing-masing pihak memiliki metodologi. Secara umum, perbedaan itu terjadi karena dua metode utama yang digunakan, yakni wujudul hilal yang menetapkan bulan baru asal posisi bulan sudah di atas ufuk, dan imkanur rukyat yang mensyaratkan hilal harus mencapai ketinggian tertentu agar bisa terlihat.
Berikut adalah catatan sejarah beberapa kali perbedaan Idul Fitri di Indonesia:
Era 1990-an: Perbedaan yang Beruntun
Pada awal dekade 90-an, Indonesia mengalami beberapa kali perbedaan lebaran. Salah satu yang mungkin paling diingat adalah pada tahun 1992 (1412 H), di mana Muhammadiyah merayakan Idul Fitri pada 4 April, sementara Pemerintah baru menetapkannya pada 5 April. Hal serupa terulang kembali setahun kemudian pada 1993 (1413 H), dengan selisih satu hari antara 24 Maret dan 25 Maret. Kemudian, pada tahun 1998 (1418 H), perbedaan kembali terjadi di penghujung bulan Januari.
Era 2000-an: Transisi Kriteria
Memasuki pertengahan tahun 2000-an, posisi hilal seringkali berada di area “abu-abu” (di atas 0 derajat, tapi di bawah 2 derajat). Hal ini memicu perbedaan pada tahun 2006 (1427 H), di mana Muhammadiyah berlebaran pada 23 Oktober dan Pemerintah pada 24 Oktober. Setahun setelahnya, pada 2007 (1428 H), perbedaan satu hari kembali terjadi pada bulan Oktober.
Era 2010-an: Sidang Isbat yang Fenomenal
Salah satu momen perbedaan yang juga mungkin paling membekas di ingatan publik terjadi pada tahun 2011 (1432 H). Saat itu, sesuai kalender, banyak masyarakat yang sudah menyiapkan hidangan lebaran untuk tanggal 30 Agustus. Namun, melalui Sidang Isbat yang panjang, Pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus karena hilal tidak terlihat di seluruh titik pantau. Setelah tahun tersebut, Indonesia sempat mengalami masa panjang Lebaran serentak, setidaknya dari tahun 2014 hingga 2022.
Era 2020-an: Penerapan Kriteria Baru MABIMS
Setelah sembilan tahun selalu serentak, perbedaan kembali muncul pada tahun 2023 (1444 H). Hal ini dipicu oleh penerapan kriteria baru MABIMS (minimal 3 derajat) oleh Pemerintah. Karena posisi hilal saat itu belum mencapai 3 derajat, Pemerintah menetapkan Lebaran pada 22 April, sedangkan Muhammadiyah pada 21 April.
Bagaimana dengan tahun 2026? Untuk tahun ini, potensi perbedaan kembali terbuka lebar. Muhammadiyah telah resmi menetapkan Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Sementara itu, secara astronomis, posisi hilal pada Kamis petang (19 Maret) di Indonesia diprediksi masih di bawah 3 derajat, sehingga kemungkinan Pemerintah akan menggenapkan bulan Ramadan menjadi 30 hari dan merayakan Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Tentang Kesepakatan MABIMS
Cerita tentang kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) adalah kisah panjang tentang upaya menyatukan kalender Islam di Asia Tenggara agar umat Muslim di kawasan ini tidak terlalu sering mengalami perbedaan hari raya.
Mengapa MABIMS dibentuk? Secara geografis, Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura berada dalam satu kawasan yang berdekatan. Sangat membingungkan bagi masyarakat jika, misalnya, warga di Batam, Indonesia, merayakan Idul Fitri pada hari Jumat, sementara warga di Singapura yang hanya seberang lautan merayakannya pada hari Sabtu.
Nah, untuk menghindari kebingungan seperti itu, maka dibentuklah forum kerja sama menteri agama keempat negara tersebut sejak tahun 1989. Kesepakatan itu tidak statis, melainkan terus berkembang mengikuti sains astronomi terbaru. Selama puluhan tahun, MABIMS menggunakan standar bahwa hilal dianggap “terlihat” jika tinggi hilal minimal 2 derajat, jarak sudut (elongasi) minimal 3 derajat, atau umur bulan minimal 8 jam.
Dalam perkembangannya, disepakati kriteria baru. Mulai tahun 2021, MABIMS memperbarui kriteria karena standar lama dianggap terlalu rendah untuk hilal benar-benar bisa dilihat oleh mata manusia, sering kali yang terlihat hanya cahaya bias, bukan hilal asli. Karena itu, standar baru yang berlaku sekarang adalah: pertama, tinggi hilal minimal 3 derajat; kedua, elongasi (jarak lengkung bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.
MABIMS menggunakan metode Imkanur Rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal), yang dinilai sebagai “jalan tengah” antara hisab (perhitungan), yang menggunakan data matematis untuk memprediksi posisi bulan, dan rukyat (pengamatan) yang harus dibuktikan dengan melihat langsung. Artinya, jika secara perhitungan (hisab) posisi bulan belum mencapai 3 derajat, maka petugas di lapangan tidak perlu dipaksakan untuk melihat hilal karena secara sains “mustahil” terlihat. Jika dipaksakan ada yang mengaku melihat, kesaksiannya bisa ditolak karena tidak masuk akal secara ilmiah.
Pemilihan angka 3 derajat dan 6,4 derajat dalam kriteria MABIMS yang baru itu bukan sekadar angka acak. Angka-angka itu didasarkan pada riset astronomi modern, yang sangat mendalam untuk menjawab pertanyaan: kapan hilal secara fisik benar-benar mungkin dilihat oleh mata manusia?
Mengapa harus minimal 3 derajat sebagai parameter ketinggian? Secara teknis, hilal adalah sabit bulan yang sangat tipis. Masalah utamanya bukan hanya bulan itu sendiri, tetapi cahaya syafaq (cahaya senja atau afterglow matahari). Jika posisi bulan terlalu rendah (di bawah 3 derajat), cahaya matahari yang baru saja terbenam masih terlalu terang di ufuk. Akibatnya, cahaya hilal yang sangat redup akan “tertelan” oleh terangnya langit senja.
Semakin dekat benda langit dengan garis cakrawala (ufuk), semakin tebal lapisan atmosfer yang harus ditembus oleh cahayanya. Nah, pada ketinggian di bawah 3 derajat, gangguan atmosfer (seperti debu, uap air, dan turbulensi udara) sangat kuat, sehingga hilal hampir mustahil dibedakan dari gangguan optik lainnya.
Mengapa harus minimal 6,4 derajat sebagai parameter elongasi? Elongasi adalah jarak sudut antara pusat bulan dan pusat matahari. Ini adalah faktor paling krusial untuk menentukan “ketebalan” sabit bulan. Seorang astronom bernama André Danjon menemukan bahwa jika bulan terlalu dekat dengan matahari (di bawah batasan tertentu), sabit bulan tidak akan terbentuk secara utuh atau terputus-putus karena pegunungan di permukaan bulan menghalangi pantulan cahaya matahari.
Berdasarkan ribuan data observasi hilal di seluruh dunia, termasuk catatan dari International Crescent Observation Project, disimpulkan bahwa pada elongasi 6,4 derajat, sabit bulan sudah cukup lebar untuk memantulkan cahaya yang bisa ditangkap oleh sensor mata atau kamera teleskop modern. Jika kurang dari itu, hilal dianggap terlalu tipis untuk muncul secara visual.
Dulu, MABIMS menggunakan kriteria 2 derajat (tinggi) dan 3 derajat (elongasi). Namun, kriteria itu sering diprotes oleh para astronom, sebab banyak laporan “melihat hilal” pada ketinggian 2 derajat yang setelah dicek secara sains ternyata adalah objek lain seperti planet Venus, lampu kapal, atau bahkan pesawat. Nah, kriteria lama itu dianggap terlalu dipaksakan dan sering tidak konsisten dengan data sains global, sehingga disepakati ketentuan baru.
Meskipun Indonesia adalah anggota MABIMS, perbedaan hari raya di tanah air masih sering terjadi. Mengapa? Pemerintah dan sejumlah Ormas Islam seperti NU mengikuti kriteria MABIMS terbaru tersebut, sementara Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal (asal posisi bulan sudah di atas 0 derajat, maka sudah dianggap bulan baru).
Hal itulah alasan mengapa meskipun MABIMS sudah sepakat, di Indonesia sendiri terkadang masih ada dua tanggal lebaran yang berbeda, seperti yang diprediksi akan terjadi pada Idul Fitri 2026 nanti: Muhammadiyah 20 Maret, Pemerintah dan NU kemungkinan 21 Maret, namun kepastiannya tetap menunggu Sidang Isbat pada 19 Maret.
Jadi, kesepakatan MABIMS adalah bentuk diplomasi keagamaan dan sains. Tujuannya bukan untuk memaksa, melainkan menyediakan standar ilmiah yang kuat agar penetapan hari raya memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara internasional.
Mengikuti Arab Saudi?
Fenomena sebagian warga di Indonesia yang terkadang ikut Hari Raya mengikuti Arab Saudi biasanya didasarkan pada keyakinan “satu wilayah hukum” (wihdatul mathla’), yakni pandangan bahwa jika hilal sudah terlihat di satu bagian bumi tertentu, maka seluruh umat Muslim di dunia harus mengikutinya.
Namun, jika ditinjau secara ilmiah (astronomi) dan geografis, terdapat beberapa alasan mengapa pandangan demikian memiliki tantangan besar. Pertama, perbedaan waktu dan geografis. Secara geografis, Arab Saudi terletak di sebelah barat Indonesia dengan perbedaan waktu sekitar 4 jam (WIB).
Dari sisi logika astronomi, bulan bergerak dari barat ke timur, tetapi karena rotasi bumi, hilal akan tampak lebih dulu di wilayah yang lebih barat. Lalu, sering terjadi kondisi di mana saat matahari terbenam di Indonesia, hilal masih terlalu rendah (misal 1 derajat), namun 4 jam kemudian saat matahari terbenam di Arab Saudi, posisi hilal sudah jauh lebih tinggi (misal 4 derajat).
Karena itu, secara ilmiah, sangat mungkin Arab Saudi sudah bisa melihat hilal, sementara di Indonesia hilal tersebut secara teknis belum “ada” atau belum bisa dilihat.
Selain itu, para ahli astronomi menggunakan konsep mathla’, yaitu batas wilayah keberlakuan penanggalan berdasarkan visibilitas bulan. Secara ilmiah, Indonesia dan Arab Saudi berada pada mathla’ yang berbeda karena jaraknya mencapai ribuan kilometer. Analogi matahari: bukankah kita tidak menggunakan jam buka puasa (maghrib) Makkah untuk orang Jakarta? Jadi, secara ilmiah, perlakuan terhadap hilal (bulan) seharusnya sama dengan perlakuan terhadap matahari. Setiap wilayah mengikuti posisi benda langit di ufuk masing-masing.
Arab Saudi seringkali menggunakan kalender Ummul Qura untuk keperluan sipil dan melakukan rukyat fisik untuk hari raya. Terkadang, laporan penglihatan hilal di Arab Saudi diterima meskipun secara hitungan astronomi global posisi hilal masih sangat sulit dilihat. Hal ini sering memicu perbedaan dengan negara-negara tetangganya (seperti Oman atau Maroko) yang memiliki kriteria lebih ketat, serupa dengan kriteria MABIMS di Indonesia.
Catatan penting: Pemerintah melalui Kementerian Agama selalu menekankan bahwa perbedaan ini adalah wilayah ijtihad (pengambilan keputusan hukum) yang harus dihormati. Selama ini, masyarakat terbiasa hidup berdampingan meskipun merayakan salat Id di hari yang berbeda. Bahkan, terkadang di Indonesia, Hari Raya Idul Fitri bisa sampai tiga waktu bukan? (*)








