KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember telah menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita dalam Pilkada 2024.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Jember dan calon perseorangan dianggap telah memenuhi syarat dukungan administrasi.
Dari syarat itu, KPU menyebut calon dukungan perseorangan yang memenuhi syarat 135.508 dari 142.174 identitas dukungan.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi mengatakan, total dukungan perseorangan yang memenuhi syarat 135.508 dari 142.174 identitas dukungan. Untuk selanjutnya, pihaknya akan dilakukan verifikasi faktual.
“Jadi kemarin PPK dan PPS sudah bekerja melakukan vermin, dan setelah dicek semua memenuhi syarat. Sehingga kita segera lakukan verifikasi faktual nantinya,” ujar Hendra, Rabu (19/6).
Hendra menjeaskan, bahwa sebelum menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024 dari jalur perseorangan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Seperti dilakukan verifikasi faktual, KPU Jember akan memastikan dukungan yang diberikan ini sesuai dengan masyarakat yang dituangkan dalam form yang dilampirkan,” jelasnya.
Pihaynya menyampaikan, untuk batas minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Jember itu sebanyak 128.195 identitas.
“Jadi kita pastikan dari 135.508 identitas, apakah sudah memenuhi syarat setelah diverifikasi faktual,” terangnya.
Maka pihaknya akan segera melakukan verifikasi faktual secara cepat di lapangan nantinya. “Untuk jadwal itu bulan ini, sehingga kita lakukan verfak bersama dengan PPK, PPS dan dibantu oleh Pantarlih,” pungkasnya.
Jika usai verfak tersebut syarat dukungan perseorangan sudah sesuai dan masih di atas ambang batas syarat dukungan, maka nantinya bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember di Pilkada 2024.(*)








