Peradi Jombang Gelar Diskusi Publik Soal Implementasi KUHP Baru di Pesantren Darul Ulum Rejoso

oleh -251 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 25 at 11.05.39 AM
Diskusi publik Peradi Jombang bahas Implementasi KUHP baru (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Menjelang pemberlakuan penuh KUHP baru pada Januari 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang menggelar diskusi publik bertajuk.

Diskusi pubilk bertajuk ‘Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?’ itu digelar di Aula Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Sabtu (25/10).

Kegiatan ini digelar atas kerja sama antara DPC Peradi Jombang, Women Crisis Center (WCC) Jombang, dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Jombang. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, akademisi, advokat, hingga perwakilan ormas keagamaan dan pesantren.

Diskusi publik ini juga menjadi bagian dari refleksi Hari Santri Nasional. Tujuannya, memperkuat kesiapan berbagai pihak menghadapi masa transisi menuju penerapan KUHP baru.

Sejumlah isu krusial ikut dibahas, terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Ketua DPC Peradi Jombang, Siswoyo, mengatakan masa transisi menuju KUHP baru merupakan momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan besar dalam hukum pidana nasional.

“Hari ini kita membedah KUHP baru yang sebentar lagi, sekitar 70 hari lagi, akan diberlakukan. Kita sudah sempat membahasnya di Hotel Yusro dan kini melibatkan sumber lain dari Polda Jatim. Kawan-kawan harus siap dengan paradigma baru,” ujarnya.

Siswoyo menegaskan perubahan dalam KUHP menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan advokat dalam memahami konteks serta penafsiran pasal-pasal baru.

“Penafsiran itu pasti akan terjadi. Maka penting bagi kita memahami dengan benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Pengasuh PP Darul Ulum Rejoso, KH Cholil Dahlan, menilai kegiatan tersebut penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan pesantren.

“Semoga kegiatan ini mencerahkan baik hati maupun akal. Dengan begitu, kesadaran hukum kita bisa semakin maksimal,” tuturnya.

Ia menambahkan, KUHP baru harus dipahami sebagai bagian dari sistem hukum positif yang mengikat seluruh warga negara, termasuk lingkungan pesantren.

“Selama ini kita hidup dalam kerangka hukum Belanda. Sekarang dengan KUHP baru ini, hukum kita lebih mengindonesia. Ini produk hukum pidana asli bangsa kita,” tegasnya.

KH Cholil juga menekankan pentingnya santri memahami dinamika hukum nasional agar tidak terjebak dalam pemahaman sempit.

“Jangan sampai kita hidup berjemaah tapi ikut hukumnya sendiri. Dengan memahami KUHP baru, kehidupan jadi lebih jelas, teratur, dan tidak rancu,” katanya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan peserta, terutama terkait isu perlindungan korban kekerasan seksual, penegakan hukum berbasis gender, hingga batas ruang tafsir dalam penerapan hukum pidana.

Melalui kegiatan ini, Peradi Jombang berharap sinergi antara advokat, penegak hukum, dan lembaga keagamaan dapat memperkuat pemahaman bersama terhadap semangat keadilan dalam KUHP baru yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan non-diskriminasi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.