KabarBaik.co – Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor. Penangkapan tersebut dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Aditya Sulaiman, lalu kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro.
Orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut bernama Jim Darwin Hutabarat, warga Magersari, Sidoarjo, dan Oktavianus Rajagukguk, warga Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut bermula ketika seorang kontraktor di Kabupaten Bojonegoro berinisial A meminta tolong ke Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro karena mengaku diperas kedua pelaku.
Saat berada di salah satu cafe yang terdapat di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, dua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Aditya Sulaiman langsung menangkap tangan kedua pelaku dan ditemukan uang sebesar Rp 7 juta. “Pelaku kemudian kita serahkan ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Aditya, Kamis (12/12).
Satreskrim Polres Bojonegoro yang melakukan pemeriksaan akhirnnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. “Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun sebenarnya dari dua pelaku ini ada tiga. Teman lainya melarikan diri setelah mengetahui kedua temannya ditangkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adji Sudarmono.
Dari keterangan yang didapat polisi dari dua tersangka, lanjut Bayu, kasus itu berawal pada Rabu lalu (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berada di kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro mendapatkan telepon dari tersangka Oktavianus Rajagukguk yang mengaku dari media.
“Dalam percakapan tersebut terlapor ingin bertemu dengan korban untuk menyampaikan surat temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban,” jelas Bayu. Kedua pelaku mengancam akan menviralkan temuan keduanya ke beberapa media. Namun, pelaku menawarkan opsi lain agar temuannya dalam pekerjaan proyek tidak terekspose ke publik.
“Tersangka berjanji tidak menviralkan asal korban bersedian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada terlapor,” ujar Bayu. Namun, dari hasil negosiasi yang dilakukan korban ditemukan jumlah nominal sebesar Rp 7 juta yang kemudian diserahkan di cafe di Jalan Kolonel Sugiono Ledok Kulon, Bojonegoro.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 368 sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Bayu. (*)