KabarBaik.co – Masa penertiban dan penegakan aturan telah resmi diperpanjang hingga 24 September 2025 oleh pengelola Terminal Arjosari Kota Malang. Selama periode penertiban yang pertama, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang di terminal.
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengungkapkan bahwa sebelum penegakan aturan baru, jumlah penumpang masih rendah. Yakni sekitar 2 ribu orang setiap harinya. Namun, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 5 ribu orang per hari.
“Dengan program terbaru ini terminal menjadi lebih ramai. Akses mobilitas lanjutan yang lebih baik serta para pedagang di sekitar juga merasakan dampak positifnya,” ujar Mega saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (7/7).
Mega menyatakan bahwa penegakan dan penertiban ini juga didukung sepenuhnya oleh semua sopir bus di terminal. Keuntungan dari program ini karena para sopir tidak perlu lagi menunggu di luar terminal dan tidak perlu memikirkan biaya untuk juru panggil (jupang) liar. “Sekarang pendapatan sopir utuh dan tidak perlu repot membayar kepada oknum jupang yang tidak resmi,” jelasnya.
Selain itu, program tersebut juga membantu mengatasi kemacetan yang disebabkan bus yang menunggu di luar terminal. Periode pertama berlangsung dari tanggal 22 Juni hingga 22 Juli, periode kedua dimulai dari 23 Juli hingga 23 Agustus, dan periode ketiga berlangsung dari 24 Juli hingga 24 September.
“Pola disiplin ini diharapkan menjadi kebiasaan dan bisa terbentuk, sehingga fungsi utama terminal kembali menjadi moda transportasi yang tertib,” tandas Mega. (*)