KabarBaik.co – Seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EA, 30, tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo berlogo Y ke dalam Lapas Klas II B Lumajang.
“Petugas wanita lapas yang melakukan pemeriksaan sudah merasa curiga karena terdapat sesuatu yang menonjol di area privasi pengunjung wanita tersebut,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Lumajang, Pramita Ananta dalam keterangannya di Lumajang, Rabu (28/1).
Menurut Pramita, aksi penyelundupan tersebut terungkap saat jam kunjungan lapas berlangsung dan petugas pengamanan mencurigai gerak-gerik pelaku sejak pemeriksaan awal di pintu masuk utama Lapas Klas II B Lumajang.
“Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dua paket pil koplo logo Y yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan di dalam celana dalam pengunjung perempuan itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan dua paket pil tersebut dibungkus rapi dengan menggunakan kondom dan diikat tali rafia untuk menghindari kecurigaan petugas Lapas saat dilakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku bahwa pil koplo tersebut merupakan pesanan suaminya yang saat ini berstatus sebagai warga binaan Lapas Lumajang dalam perkara narkotika dan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 240 butir pil Y dan dua buah kondom. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan adanya pelimpahan tersangka wanita yang tertangkap tangan membawa ratusan butir pil Y dari pihak Lapas Lumajang.
“Tersangka sudah diserahkan ke Polres Lumajang dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” katanya. (ANTARA)






