KabarBaik.co, Nganjuk – Cerita seorang pedagang motor bekas di Nganjuk yang berhasil kabur dari kejaran polisi setahun lalu dengan memanjat atap rumah kini menemukan akhir yang berbeda. Polisi akhinrya berhasil mengamankannya.
Tersangka kasus narkoba yang berinisal R, 34, tersebut ditangkap pada Senin (2/2) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Dusun Sumbergayu, Ngronggot, Nganjuk.
“Kita sudah pantau gerakannya cukup lama. Setahun yang lalu dia berhasil lolos, tapi kami tidak pernah berhenti melacaknya. Kali ini, ia tidak punya kesempatan untuk kabur lagi,” ujar Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, Kamis (5/2)
Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 10,04 gram. Juga diamankan berbagai barang bukti penting seperti pipet kaca, alat hisap narkoba, timbangan digital, dan handphone Realme Note 60x hijau yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli sabu.
Kepada polisi Tersangka mengaku telah terlibat dalam perdagangan narkoba sejak beberapa bulan setelah melarikan diri tahun lalu.
“Memang tahun lalu dia sempat lolos,” jelasnya
Kini R dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nganjuk dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba dan tidak pernah berusaha menghindari hukum.
“Jika mengetahui ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika dan kejahatan lain, laporkan,” pungkasnya (*)






