KabarBaik.co – Polres Batu terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba jenis pil koplo yang meresahkan masyarakat. Penindakan tersebut merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan petani ganja dan pengedar sabu.
Dari hasil pengembangan atas kasus tersebut, Polres Batu berhasil menemukan bandar berinisial AF (30), warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam penggrebekan itu, polisi tidak berhasil menangkap pelaku dan hanya menemukan barang bukti sekitar 96.780 butir pil double L di rumahnya.
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuli mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu beberapa waktu lalu.
“Awalnya kita dapati seseorang yang diamankan di wilayah Kota Batu karena membawa pil double L. Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya berhasil menemukan rumah bandar pil double L,” kata Ariek, Sabtu (18/1).
Setelah didapati rumah bandar double L, lanjut Ariek, akhirnya polisi langsung menggerebek di rumah bandar yang ada di Kota Malang. Saat digerebek ternyata pelaku tidak ada di rumah dan hanya barang bukti yang berhasil diamankan.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu dan pelaku ini masih dalam proses pencarian,” tegas Ariek. (*)