KabarBaik.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan hasil reses masa persidangan III tahun 2025. Aspirasi masyarakat yang dihimpun pada 25–27 Juli 2025 meliputi bidang sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam, menjelaskan bahwa penyampaian hasil reses adalah kewajiban setiap anggota DPRD. Hal ini sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Gresik Bab VII Persidangan dan Rapat DPRD Pasal 100 ayat (4).
“Setelah paripurna ini, hasil penyampaian reses masa persidangan III tahun 2025 akan diteruskan kepada Bupati Gresik untuk ditindaklanjuti. Kami berharap aspirasi masyarakat ini, kepada Pemerintah Kabupaten Gresik ditindaklanjuti,” pungkasnya, baru-baru ini.
Husnul Aqib dari Fraksi PKB, anggota DPRD Dapil Dukun–Panceng, menyampaikan hasil reses yang mencakup berbagai sektor.
“Yang menjadi permohonan reses terkait Jalan Raya Lasem yang masih bergelombang. Kemudian dari Desa Tirem yang jalannya masih belum diperbaiki, dan terakhir yaitu penerangan jalan,” kata Aqib.
Aspirasi yang dihimpun selama masa reses pada 25–27 Juli 2025 terangkum dalam sektor sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta pendidikan.
Dengan penyampaian hasil reses ini, Fraksi PKB DPRD Gresik berharap Pemerintah Kabupaten Gresik segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.(*)