KabarBaik.co – Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov) Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam agenda ini jajaran DPC Partai Demokrat Bojonegoro dan Tuban.
Hadir pula Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), perwakilan Rumah Sakit (RS) Aisyiyah, perwakilan rumah sakit umum daerah (rsud) di bojonegoro, perwakilan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kepala desa, perangkat desa, dan tokoh-tokoh kesehatan.
Tiga narasumber menjadi pemateri dalam sosialisasi ini, antara lain anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, Direktur RS Aisyiyah Bojonegoro dr. Tomy Oeky Prasiska, dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Pemkab Bojonegoro Teguh Wibowo.
Wakil Pimpinan DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya wajib mensosialisasikan Perda Provinsi Jatim yang telah disahkan. Dalam hal ini ialah Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Semoga pertemuan hari ini dapat bermanfaat untuk bapak/ibu semua,” ucap Sri, Senin (9/12).
Sukur Priyanto, yang ditunjuk menjadi narasumber pertama melihat Perda 4/2024 ini dari perspektif ekonomi dan politik. Dia menyampaikan bahwa Perda KTR sempat mengalami hambatan karena adanya kekhawatiran bisa mengurangi jumlah produksi rokok.
“Berulang kali saya sampaikan, Perda KTR ini tidak menghambat proses produksi. Di sisi lain kita perlu mengatur kawasan seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, agar menjadi lingkungan yang sehat, tetapi di lain sisi kita juga memberi ruang kepada pabrik rokok yang riil memberikan pendapatan kepada pemerintah pusat luar biasa,” jelasnya.
Direktur RS Aisyiyah, dr. Tomy Oeky Prasiska memaparkan tema tentang implementasi Perda KTR di dalam rumah sakit. Sebab, rumah sakit merupakan wahana yang menurut peraturan perundang-undangan adalah area yang memang harus bebas asap rokok.
“Perda KTR ini adalah regulasi yang semakin menguatkan posisi rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok, idealnya harus diimplementasikan, oleh karena itu sasaran sosialisasi ini termasuk para remaja dan Gen Z, serta netizen,” Ujar dokter Tomy
Sementara itu, Kabag hukum Pemkab Bojonegoro, Teguh Wibowo menyampaikan Perda 4/2024 KTR dari perspektif hukum. Dia mengatakan, peraturan ini menjaga hak dari dua pihak agar tidak saling memakan hak satu dengan yang lain. Sekaligus menjaga hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Tetapi, ada hak sebagian masyarakat untuk merokok.
“Maksud dari Perda KTR penekanannya menjaga hak, hak untuk sehat dengan tidak merokok, dan hak untuk merokok, ini yang harus dipecahkan dengan regulasi berupa perda. Boleh merokok asal berada pada tempat yang disediakan,” tegasnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini terdiri atas 28 pasal, 10 bab yang rinciannya mengenai tempat mana saja yang dikatakan sebagai KTR. Di antaranya rumah sakit, rumah ibadah, tempat pendidikan, dan angkutan umum.
“Poinnya tidak menghilangkan hak untuk merokok, tetapi juga terjaganya hak masyarakat lainnya yang ingin bebas dari asap rokok, karena ini perda provinsi maka penerapannya pada kantor-kantor yang mempunyai izin dari provinsi, contohnya Terminal Bojonegoro, dalam waktu 2 tahun agar menyediakan tempat untuk merokok,” tuturnya. (*)







