KabarBaik.co, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perparkiran. Regulasi ini diproyeksikan membawa perubahan signifikan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa arah kebijakan baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. “Kalau sesuai ketentuan harus ada karcis, maka ke depan dipastikan semua berkarcis. Ini bagian dari peningkatan layanan,” tegas Widjaja, Sabtu (11/4).
Menurutnya, kepastian layanan menjadi poin penting dalam perda tersebut. Setiap pengguna jasa parkir nantinya wajib mendapatkan karcis resmi sebagai bentuk transparansi sekaligus jaminan pelayanan. Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan penerapan sistem parkir progresif di sejumlah titik strategis.
Widjaja menyebut kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya di lokasi tertentu yang dinilai mampu mendukung kelancaran lalu lintas. “Tujuan utama parkir progresif adalah mengurangi kepadatan dan meningkatkan pelayanan, bukan sekadar menarik retribusi,” ujarnya.
Beberapa lokasi yang berpotensi menerapkan sistem tersebut di antaranya kawasan parkir milik pemerintah kota, seperti di belakang Malang Olympic Garden (MOG) dan Gedung Parkir Kajoetangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sistem serupa diterapkan secara selektif di titik parkir tepi jalan umum.
Widjaja menegaskan bahwa dalam perda tersebut akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggaran, baik oleh pengelola maupun pengguna parkir. Sanksi itu bisa berupa pencabutan hak sebagai petugas atau pengelola parkir.
Di sisi lain, Dishub akan melakukan pemetaan ulang titik parkir secara berkala setiap tahun guna mengoptimalkan pengelolaan sekaligus menyesuaikan potensi retribusi. Tak kalah penting, digitalisasi menjadi fokus utama dalam kebijakan baru ini. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perparkiran di Kota Malang.
Terkait pembagian hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir, Widjaja memastikan telah dilakukan kajian mendalam agar skema yang diterapkan lebih adil. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam aturan baru ini tidak terdapat skema ganti rugi atas kehilangan kendaraan.
“Tidak ada ganti rugi kehilangan. Kami fokus pada penyediaan layanan tempat parkir yang lebih baik,” tandasnya. (*)







