Perempuan Jember Gugat Mantan Suami Demi Nafkah Anak dan Harta Gono-Gini

oleh -549 Dilihat
IMG 20240727 WA0003
Anita Fitriayani bersama tim kuasa hukumnya saat melakukan wawancara dengan wartawan. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Merasa ditipu dan memperjuangkan haknya, seorang perempuan bernama Anita Fitriyani asal Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember melayangkan gugatan kepada YRW, warga Kabupaten Situbondo yang merupakan mantan suaminya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember, pada Jumat (26/7) kemarin.

“Saya melakukan gugatan itu karena menilai mantan suami telah melakukan wanprestasi atas putusan hakim Pengadilan Agama,” ujar Anita saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Ia mengaku telah menjalani rumah tangga bersama YRW selama 16 tahun, namun harus kandas karena digugat cerai oleh suaminya pada bulan Agustus 2022.

“Sesuai putusan hakim, perceraian itu terjadi akibat faktor orang tua. Tapi sebelum bercerai, sudah jarang berkomunikasi. Bahkan saat datang ke Jember, ia langsung masuk kamar dan mengunci pintu,” jelasnya.

Anita mengaku bahwa ia merasa tertekan meskipun pada akhirnya ia tetap menandatangani berkas gugatan perceraian yang diajukan kuasa hukum YRW.

“Jadi kuasa hukum YRW datang ke saya menjanjikan bahwa akan kembali rujuk dengan suaminya. Namun, kenyataannya tidak demikian, ya saya pasrah saja,” terangnya.

Selang beberapa bulan, ia membaca salinan putusan perceraian yang diterbitkan Pengadilan Agama Situbondo. Dalam salinan itu, ternyata hakim memerintahkan YRW memberikan nafkah terhadap putri yang sedang dirawatnya sebesar Rp 2 juta per bulan. Nominal tersebut harus bertambah 10 persen setiap tahunnya.

“Andai saya tidak membaca dan memahami salinan putusan itu, mantan suami saya tidak akan memberikan nafkah kepada putrinya yang tinggal bersama saya,” katanya.

Setelah ditagih, YRW akhirnya memberikan nafkah kepada putrinya. Namun, nominal yang diberikan tidak sesuai putusan. YRW hanya memberikan nafkah Rp 1,5 juta per bulan.
Saat itu Anita berpikir positif.

“Nominal itu ditotal dengan biaya SPP dan operasional putrinya yang juga dibayar YRW. Namun, ternyata definisi hukumnya tidak demikian. Nafkah dan SPP sekolah merupakan hal yang berbeda. Karenanya YRW tetap berkewajiban melaksanakan putusan hakim itu,” ucap Anita.

Bahkan ia nengaku, berkali-kali meminta agar YRW memberikan nafkah sesuai putusan hakim. Namun, sampai saat ini belum dipenuhi.

Selain persoalan nafkah anak, Anita juga menuntut pembagian harga gono gini. Sebab dalam kesepakatan bersama harta goni-gini harus dibagi. Pasca kesepakatan itu, Anita menagih janji YRW. Pertama ia meminta bagian dari hasil penjualan aset berupa rumah yang ada di Jember. Sesuai kesepakatan hasil penjualan rumah itu dibagi rata antara Anita dengan YRW.

“Mulai tahun 2022 sampai sekarang janji tersebut belum dipenuhi. Saat ditagih, selalu alasan akan merenovasi rumah itu agar mudah terjual. Kenyataannya, sejak tahun 2022 sampai sekarang tidak terlihat ada tukang satu pun yang merenovasi rumah itu,” ungkapnya.

Atas beberapa persoalan itu, kata Anita, pihaknya melakukan langkah hukum, dengan melayangkan gugatan. Tak hanya di Pengadilan Agama Situbondo, gugatan itu juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember. Sebab, memang ada poin-poin gugatan yang harus didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Anita berharap langkah hukum yang ditempuhnya itu dapat memberikan tekanan kepada YRW. Sehingga ke depannya ia tidak perlu lagi susah payah menagih.

“Soal gono-gini kita layangkan ke Pengadilan Agama Situbondo, sementara untuk gugatan di Pengadilan Negeri Jember terkait tindakan wanprestasi. Gugatan dilayangkan ke PN Jember karena objek yang digugat berada di Jember,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.