KabarBaik.co – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro melaporkan dugaan penganiayaan terhadap petugas kehutanan dan perusakan rumah dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gondang ke Polsek Gondang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/9) sekitar pukul 23.00 lalu, di rumah dinas KRPH Sukun yang berlokasi di Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang. Saat itu, lima personel Perhutani KPH Bojonegoro – Muktiono (Asper KBKPH Gondang), Mu’ali (Danru Polhutmob), Susilo Edi Purnomo (anggota Polhutmob), Jais (anggota Polhutmob), dan Khusna (Polhut RPH Sukun), sedang beristirahat usai patroli.
Tiba-tiba seorang pria bernama Choirul Anam, warga Desa Kenongorejo, mendobrak pintu rumah dinas. Pelaku menendang Mu’ali, lalu mengeluarkan keris panjang dan mengancam akan membunuh Jais serta Susilo Edi Purnomo dengan menghunuskan senjata tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merusak kaca rumah dinas KRPH Sukun.
Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada pimpinan melalui jalur komunikasi internal, lalu menyampaikan laporan resmi ke Polsek Gondang. “Korban penganiayaan sudah divisum di Puskesmas Gondang sebagai syarat proses hukum,” ujar Administratur KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, Jumat (12/9).
Menurut Slamet, jajaran Perhutani juga melakukan komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk mencegah situasi semakin memanas. Dokumentasi peristiwa pun sudah diserahkan sebagai barang bukti. “Kami meminta aparat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum agar kondisi di lapangan tetap kondusif,” tegas Slamet.
Kapolsek Gondang, AKP Bambang Adi Tenggani, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, polisi sudah menerima laporan awal, kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. “Setelah menerima laporan, kami langsung memintakan visum korban ke puskesmas, memeriksa korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menindaklanjuti upaya paksa penangkapan pelaku,” tandas Bambang. (*)






