KabarBaik.co – Satpol PP Kota Pasuruan akhirnya membongkar paska bangunan liar yang berdiri di sepanjang area pelabuhan Kota Pasuruan, Senin (25/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri.
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan. Penertiban ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.00 pagi ini menyasar bangunan yang didirikan di area terlarang dan melanggar peraturan daerah. Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat menjelaskan, tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.
“Kami lakukan eksekusi karena sudah diperingati tiga kali, tetapi tidak diindahkan,” tegas Iman. Menurutnya, penertiban ini tidak berhenti sampai di sini. Rencananya pembongkaran akan dilanjutkan pada esok hari untuk menertibkan bangunan lain yang masih berdiri di wilayah terlarang. “Masih ada yang belum dibongkar. Kita akan lanjutkan besok,” sambungnya.
Untuk barang-barang yang dibongkar saat ini diamankan di kantor Satpol PP Kota Pasukan sebagai barang bukti penindakan. Pemilik yang ingin mengambil barang-barangnya harus membuat laporan. (*)