Perkara Empat Warga Bojonegoro Perakit Senjata Api untuk KKB Papua Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh -147 Dilihat
IMG 20250716 WA0040 scaled

KabarBaik.co – Perkara empat warga Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi tersangka dalam kasus perakitan senjata api ilegal yang diduga akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (16/7).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengungkapkan bahwa pelimpahan para terdakwa dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bojonegoro. “Para terdakwa hari ini resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Reza.

Keempat tersangka tersebut adalah TW (53), warga Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro. PJN (47), warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen. MK (32), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, yang diketahui memiliki keahlian dalam bubut dan las. MH (37), warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat tersangka TW mendapat perintah dari tersangka E (yang penanganan hukumnya dilakukan secara terpisah oleh Polda Papua) untuk mencari senjata api laras panjang. TW kemudian pergi ke Bandung dan bertemu MRBS (yang juga dituntut terpisah oleh Polisi Militer III Siliwangi Bandung) di sebuah hotel.

MRBS menunjukkan dua senjata laras panjang jenis SS1 dan M16. Setelah mendapatkan persetujuan dari E, senjata-senjata tersebut dikirim melalui kargo kereta api dari Stasiun Bandung ke Stasiun Tugu Yogyakarta, dan selanjutnya dibawa ke rumah TW di Bojonegoro.

Pada awal Februari 2025, E kembali memesan senjata, dan TW kembali melakukan transaksi dengan MRBS di Bandung. Senjata yang dibeli lalu dikirim dengan metode yang sama dan kembali dibawa ke Bojonegoro.

Setelah senjata tiba, TW memerintahkan MH untuk mengambil dan memotong dua unit kompresor di Surabaya. Kompresor yang telah dimodifikasi tersebut kemudian diisi dengan senjata api oleh TW dan MK, serta diuji coba bersama PJN.

Untuk mengelabui petugas, kompresor yang telah diisi senjata api itu dicat ulang agar tampak baru. Pada 6 Februari 2025, TW dan MH membawa dua kompresor tersebut ke Surabaya menggunakan mobil pikup, untuk dikirim ke Papua. Namun, sebelum pengiriman berhasil dilakukan, mereka lebih dulu ditangkap aparat Polda Papua beserta barang bukti.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Hari ini tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan. Jadwal sidang pertama kemungkinan akan terbit satu hingga dua pekan ke depan,” tambah Reza. Adapun barang bukti berupa rakitan senjata api dan berbagai jenis amunisi saat ini diamankan di Markas Kodim 0813 Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.