KabarBaik.co – Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo kembali menggelar persidangan perkara Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Selasa (30/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Oditur Militer.
Dalam sidang, Letkol C.H.K Mulyadi, SH selaku Oditur membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim. Ia menyebut, tindakan terdakwa telah memberikan dampak serius bagi korban yang merupakan anak tirinya.
“Korban mengalami trauma psikologis, menjadi tertutup, depresi, dan kesulitan fokus dalam proses belajar,” ucap Mulyadi.
Lebih lanjut, Oditur menyampaikan sejumlah poin yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa dianggap melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Tindakan yang dilakukan juga dipandang mencoreng nama baik TNI AL. Selain itu, sikap terdakwa terhadap anaknya sendiri dinilai tidak layak, baik sebagai ayah maupun prajurit.
“Terdakwa juga pernah terbukti melakukan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya dan divonis enam bulan penjara. Tidak ada faktor yang dapat dijadikan alasan meringankan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Oditur menuntut terdakwa dijatuhi hukuman sesuai Pasal 289 KUHP. “Kami memohon majelis hakim memberikan vonis penjara satu tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI AL,” tegasnya.
Selain hukuman pokok dan tambahan, Oditur juga meminta agar restitusi senilai Rp 58 juta dikabulkan sebagai ganti rugi bagi korban.
Pihak kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin bersama Anita, menyatakan menerima dengan lapang tuntutan tersebut. Mereka berharap majelis hakim mengabulkan seluruhnya.
“Kami cukup lega mendengar tuntutan yang dibacakan. Saat ini korban masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan pendampingan,” ujar Irfan seusai sidang.(*)







