Perkuat Akuntabilitas dan Partisipasi, Pemkab Gresik Review Daftar Informasi Publik

oleh -119 Dilihat
KOMINFO GRESIK
Peningkatan kapasitas PPID di lingkungan Pemkab Gresik, Rabu (22/4).

KabarBaik.co, Gresik – Guna meminimalikan potensi sengketa informasi, Pemkab Gresik terus memperkuat tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pasalnya, PPID merupakan front liner dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Dalam upaya itu, mereka mendapatkan embinaan langsung dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim.

Langkah strategis itu diambil untuk memastikan setiap informasi publik terklasifikasi dengan benar, mulai dari informasi berkala hingga informasi yang dikecualikan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID yang digelar di Ruang Retno Suwari, Rabu (22/4), tersebut menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gresik untuk meninjau kembali akurasi data  dan informasi yang mereka kelola.

Sekretaris Dinas Konunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Gresik Kiki Nuriyadi menegaskan bahwa pengelolaan informasi bukan sekadar urusan administratif rutin. “Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi secara utuh, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya di hadapan seluruh pengelola PPID di lingkungan Pemkab Gresik.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Gresik Zurron Arifin mengatakan, meskipun secara regulasi Gresik sudah memiliki Peraturan Bupati yang kuat, namun tantangan di lapangan masih ada. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kecepatan respons dan akurasi klasifikasi informasi.

“Potensi sengketa informasi perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan uji konsekuensi. Koordinasi antar perangkat daerah harus diperkuat agar setiap permintaan informasi dapat dipenuhi secara tepat dan tidak melampaui batas waktu yang ditentukan,” jelas Zurron.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Link Download Permendagri tentang Aturan Baru Layanan Informasi di Pemda dan Desa

Senada dengan hal tersebut, Ketua KI Provinsi Jawa Timur Ahmad Nur Aminuddin yang hadir sebagai narasumber mengingatkan, keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Dia menegaskan, sesuai Undang-undang informasi  publik harus disediakan dengan prinsip yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.

“Keterbukaan informasi bukan beban, melainkan bentuk akuntabilitas badan publik kepada masyarakat. Komitmen kelembagaan di Gresik sudah baik, namun pemutakhiran data secara berkala tetap menjadi kunci agar informasi tetap relevan,” kata Nur Aminuddin.

Melalui proses evaluasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi data, Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi terutama melalui platform digital melalui optimalisasi portal PPID, sehingga akses informasi bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan transparan serta membawa manfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.