KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menyerahkan 8.344 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN, Selasa (23/12).
Acara yang berlangsung di Jember Sport Garden (JSG) ini mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju.”
Bupati Jember, Gus Fawait, menyatakan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi tenaga pengabdi.
Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat pengurangan transfer anggaran pusat, Gus Fawait menegaskan komitmen anggaran tetap diprioritaskan untuk kesejahteraan pegawai.
“Ini adalah persoalan kemanusiaan. Mereka telah mengabdi lama, dan pemberian SK ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam roda pelayanan publik,” ujar Gus Fawait.
Ia juga memastikan belanja pegawai Jember masih berada dalam batas aman sesuai regulasi pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto turut mengapresiasi sinergi eksekutif-legislatif yang berhasil mengawal proses ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 kini memiliki payung hukum untuk diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. (*)







