Persidangan Kasus Korupsi PKBM di PN Tipikor Surabaya Kembali Digelar, Terdakwa BPS Akui SPJ Danah Hibah Fiktif

oleh -491 Dilihat
IMG 20250508 WA0004 1

KabarBaik.co – Bayu Putra Subandi (BPS), kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM di sidang lanjutan PN Tipikor Surabaya. Dia tidak membantah sedikitpun apa yang didakwakan JPU.

BPS mengakui semua perbuatan nakalnya saat mengelola dana hibah untuk operasional PKBM. Yang bersangkutan mengakui sekaligus menyesali perbuatannya. Bagi dia, apa yang dilakukannya selama ini salah dan bertentangan dengan hukum yang ada. Dia memohon ampun atas perbuatannya

Dalam sidang ini, BPS mengaku membuat SPJ fiktif sejak operasional 2021-2023. Artinya, hampir semua dana yang didapatkan oleh lembaganya tidak dibelanjakan untuk semestinya tapi dialihkan untuk kepentingannya. BPS mengakui apa yang dilakukannya selama ini dengan sadar. Dia melakukan semuanya tanpa ada perintah dari pihak manapun. Baginya, niat jahat ini muncul dari dalam diri atau inisiatifnya sendiri.

Ia menceritakan setiap pencairan dana hibah untuk PKBM, uang itu selalu dibawanya. Dia memerintahkan stafnya untuk segera membuatkan SPJ fiktif sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RAB. Setelah itu, ia mengakui memberikan beberapa bagian uang hasil korupsi ke beberapa pihak termasuk para pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Semua yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, dia juga mengakui uang sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk membangun ruang kelas baru di PKBMnya. Ada yang digunakan untuk membangun kelas bertingkat, dan juga ada yang digunakan untuk membeli tanah. Uang hasil korupsinya sebagian dibagikan ke sejumlah pegawai, ada juga yang dinikmatinya sendiri.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menelusuri aset-aset milik terdakwa sesuai dengan pengakuannya dalam sidang. Jika memang pembelian aset itu dari uang hasil korupsi, jaksa akan mempertimbangkan untuk dilakukan penyitaan. Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan. Akhirnya, diketemukan anggaran sebesar Rp 1,95 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun. “Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ tapi tidak ada barangnya atau fiktif,” jelas Reza.

Kedua, selisih harga di SPJ dan harga barang tidak wajar alias kelebihan bayar. Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada. “Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.