KabarBaik.co – Pemkot Kediri bersama sejumlah unsur kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Patimura, Jumat malam (23/5).
Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, Polres Kediri Kota, serta Subdenpom V/2-2 Kediri.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan area trotoar sebelah selatan tetap steril.
“Trotoar di sebelah selatan harus steril, tidak boleh dipasang karpet maupun meja. Kami arahkan pedagang ke sisi utara, asalkan toko-toko di sana sudah tutup,” terangnya.
Agus menegaskan bahwa tindakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, para PKL telah diberikan sosialisasi dan arahan terkait aturan pemanfaatan ruang publik.
“Yang penting kita sudah bertandatangan dengan yang bersangkutan sebagai bentuk pengakuan dan sanksi administrasi. Meski barang yang diamankan tidak banyak, artinya mereka sudah mengakui,” ujarnya.
Meskipun sempat terjadi kericuhan dengan sang pemilik lapak, Penertiban dilakukan secara persuasif, dengan pendekatan humanis namun tetap tegas. Langkah ini diambil untuk menjaga keteraturan ruang publik serta mendorong kesadaran para PKL dalam menaati aturan yang berlaku.
“Ada tiga titik kita tertibkan, Yang kita amankan hanya karpet dan meja kecil. Namun poin pentingnya adalah karpet tidak boleh berada di trotoar sisi selatan dan tidak boleh ada sound system yang mengganggu,” tambah Agus.
Pemkot Kediri berharap dengan adanya penertiban ini, kawasan Jalan Patimura dapat kembali tertata rapi dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.