KabarBaik.co – Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFI Jakarta) mengutuk keras berbagai bentuk kekerasan yang dialami jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, saat meliput demonstrasi di kawasan Gedung DPR.
Kekerasan berupa serangan fisik maupun intimidasi terhadap jurnalis dipandang sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi, serta jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai organisasi profesi, PFI Jakarta menyatakan sikap:
Mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Meminta kantor media untuk menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, serta menyusun SOP (Standard Operating Procedure) dalam menangani kasus kekerasan terhadap pekerja pers.
Mendorong masyarakat dan pejabat publik untuk menghargai kerja jurnalistik, menghormati kebebasan pers, serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.
“Saya berharap aparat benar-benar bersikap melindungi kerja pewarta foto di lapangan. Saya menanti bukti dan itikad baik pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas pelaku dan memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, saya berharap aparat diberikan edukasi tentang kerja-kerja pewarta, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Bayu saat ditemui PFI-Jakarta.
PFI Jakarta menegaskan bahwa insiden kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari komitmen menjaga demokrasi.