Pihak Terminal Arjosari Kota Malang Terbitkan Ketentuan Baru Soal Jupang dan Mandor Bus Resmi

oleh -165 Dilihat

KabarBaik.co – Pihak Terminal Arjosari Kota Malang menerbitkan aturan terbaru soal juru panggil (jupang) resmi dan mandor bus yang telah terdaftar dalam operasional. Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, mengonfirmasi bahwa semuanya sudah dicatat dalam daftar.

Menurut Mega, setiap karyawan resmi telah memiliki surat tugas dari perusahaan otobus (PO) masing-masing. “Ada 29 orang yang resmi terdaftar, terdiri dari 16 jupang dan 13 mandor,” ujar Mega ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/7).

Mega menyatakan, jupang dan mandor resmi sudah menggunakan kartu tanda anggota (KTA) dan mengenakan rompi khusus. Adapun soal gaji menjadi tanggung jawab masing-masing PO. “Informasi mengenai ketentuan ini sudah jelas dan pihak PO bersedia untuk menanggung biaya karyawan mereka,” jelasnya.

Mega juga menekankan apabila terdapat jupang dan mandor bus liar yang berkeliaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi hukum. “Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian Kota Malang untuk menindaklanti hal ini apabila terjadi,” tegas Mega. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.