KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengungkapkan pelaksanaan Pilkada di Kota Kediri tidak ada gugatan maupun sengketa.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Kediri Roihatul Jannah saat media gathering, Kamis (19/12).
Tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini sebab selisih jumlah hasil perolehan suara sekitar 23.000 suara.
“Jadi ada selisih yang lumayan jauh dan itu kemungkinan kecil terjadinya sengketa dan juga gugatan,” katanya.
Terkait tanggal penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih, Mbak Icha sapaannya menyebut, KPU masih menunggu rapat koordinasi terkait dengan persiapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Tapi untuk kepastiannya masih belum bisa saya sampaikan karena memang belum ada penetapan dan juga masih menunggu arahan dari KPU provinsi,” imbuhnya.
Sedangkan dari pihak MK, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pilgub dan Pilwali di Kota Kediri juga tidak ada gugatan maupun sengketa.
“Kalau untuk registernya insyaAllah sudah. Ya tinggal penetapannya itu masih belum tahu. Untuk pelantikan insyaAllah dilaksanakan Februari 2025,” tutupnya. (*)