PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak 27.803 Meter Persegi

oleh -439 Dilihat
IMG 20250121 WA0015
Panitera PN Sidoarjo membacakan surat perintah eksekusi di objek. (Yudha)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi lahan tambak seluas 27.803 m² atau 2,7 hektare yang berada di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, Selasa (21/1). Eksekusi dilaksanakan atas dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 432 PK/PDT/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan PK yang sudah inkracht dan bersifat menghukum. “Eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan dan amar putusan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan para pihak yang berperkara dalam hal ini adalah PT Sunindo Primaland sebagai pemohon eksekusi melawan Mohamad Sa’i, Hindun Sholehah dan Mochamad Shodikun sebagai termohon. Usai melewati sejumlah jalur hukum mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung, PT Sunindo Primaland dinyatakan sebagai pihak yang sah untuk menguasai lahan yang dieksekusi.

Rudi juga memastikan bahwa titik eksekusi sudah sesuai, tidak mal administrasi sesuai dengan amat putusan. Lokasi lahan yang dimaksud bedada dj Desa Segoro Tambak bukan Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru yang sebelumnya dipersoalkan oleh termohon.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan verifikasi. Lokasi eksekusi memang benar berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati,” tegasnya.

Meski terbilang lancar, proses eksekusi sempat mendapat perlawanan massa dari pihak termohon. Mereka menganggap lahan yang dieksekusi masih sah milik mereka dan putusan mal administrasi karena lahan yang dieksekusi masih berada di Tambak Sawah, bukan Segoro Tambak.

Lahan yang sebelumnya adalah dikuasai termohon kini resmi diserahkan kepada PT Sunindo Primaland sebagai pemilik yang sah. Luas lahan yang dieksekusi sekitar 27.803 meter persegi.

Dengan berakhirnya eksekusi ini, PN Sidoarjo berharap semua pihak mematuhi hukum yang berlaku. “Tidak ada kesalahan objek. Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan dan titik lokasi yang ditetapkan,” ungkapnya.

Terpisah, kuasai hukum pemohon, Husein Ungai menjelaskan bahwa objek yang dieksekusi hari ini merupakan 1 dari 6 objek yang harusnya dieksekusi sejak 2017.

“Dalam pokok perkara, gugatan termohon ditolak, kemudian dalam gugatan renkonvensi, gugatan kami diterima untuk 6 bidang tanah dengan luas lebih dari 13 hektar. Tahun 2017 sudah kami eksekusi, tinggal satu ini yang belum, ” jelasnya.

Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara PT Sunindo Primaland dan pihak termohon. Proses hukum yang panjang akhirnya berujung pada penetapan eksekusi lahan tambak.

Sementara itu, pihak termohon Mohamad Sa’i mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali karena menganggap ada kesalahan. “Tentunya akan ada, karena kami menganggap ini masuk Desa Tambak Sawah dan bukan bagian dari milik perusahaan tersebut,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.