PN Sidoarjo Eksekusi Tanah dan Rumah di Balongbendo Setelah 10 Tahun Sengketa

oleh -74 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 29 at 5.18.35 PM
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudi Hartono (tengah) memimpin pelaksanaan eksekusi

KabarBaik.co – Setelah melewati proses panjang hampir satu dekade, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Desa Seduri, Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (29/10).

Eksekusi dilakukan atas nama pemohon, Mila Karmila, terhadap termohon Agus Suyanto. Eksekusi pengosongan dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, didampingi juru sita Sambodo Raharjo, serta disaksikan unsur Forkopimka Balongbendo.

Sejumlah barang di dalam rumah termohon diangkut menggunakan satu unit truk dan satu colt diesel menuju tempat tinggal sementara pihak termohon.

“Pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 30/Eks.RI/2024/PN Sda. Seluruh tahapan seperti permohonan hingga aanmaning telah kami lakukan, namun termohon tidak bersedia menyerahkan objek eksekusi secara sukarela,” jelas Rudi di lokasi.

Rudi menegaskan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan beserta segala yang melekat di atasnya telah sah atas nama Mila Karmila sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 433 seluas 638 meter persegi.

“Alhamdulillah proses berjalan kondusif. Termohon cukup kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar,” tambahnya.

Sementara itu, Sambodo Raharjo selaku juru sita membacakan isi putusan dan penetapan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi. Ia menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Aanmaning Nomor 30/Eks.RL/2024/PN Sda tanggal 21 Agustus 2024, termohon telah diberikan teguran untuk segera mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari. Namun hingga batas waktu tersebut, termohon tidak melaksanakan perintah pengadilan.

“Menimbang bahwa sampai saat ini termohon belum juga mengosongkan objek eksekusi, maka pengadilan melaksanakan pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat 10 dan 11 HIR. Jika terlelang tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, maka pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan pihak berwenang,” terang Sambodo.

Ia menambahkan sesuai ketentuan hukum acara perdata, adanya perlawanan terhadap eksekusi tidak serta-merta menunda pelaksanaannya kecuali bila perlawanan tersebut dinilai beralasan kuat. Karena tidak ada alasan hukum yang sah, maka pengadilan memutuskan untuk melanjutkan eksekusi pada hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Sulani, suami dari Mila Karmila, mengungkapkan rasa leganya setelah penantian panjang selama sepuluh tahun. Ia menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut diperoleh melalui lelang resmi KPKNL Sidoarjo Nomor 455/2015 tanggal 25 Mei 2015.

“Sudah sepuluh tahun sejak kami memenangkan lelang, tapi belum bisa menempati rumah ini karena pihak sebelumnya menolak mengosongkan. Padahal kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan bahkan menawarkan kompensasi,” ungkapnya.

Sulani menyebut upaya hukum melalui PN Sidoarjo baru ditempuh tahun ini setelah berbagai pendekatan tidak membuahkan hasil. Ia berharap setelah eksekusi ini, pihaknya bisa segera menempati dan mengelola rumah tersebut secara sah.

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Dengan selesainya eksekusi ini, kami bisa menggunakan lahan ini sebagaimana mestinya sebagai pemilik yang sah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.